Terbaru

Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi

Tersangka penganiaya seorang bocah |Foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Pria penganiaya seorang bocah di Kabupaten Nias Utara dan Viral dimedia sosial, kini telah diamankan oleh pihak Polres Nias. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Nias, Iptu. Sugiabdi, SH saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan pada hari rabu (11/08/2021).

"Setelah kita ketahui dan viral di media sosial peristiwa penganiayaan itu, kami dari Sat Reskrim bekerjasama dengan Sat Intel Polres Nias telah menjemput tersangka di rumahnya di desa Hilinaa, kecamatan Alasa Talumuzoi, kabupaten Nias Utara," jelas Iptu. Sugiabdi.

Tersangka berinisial SZ dan korban seorang bocah laki-laki bernisial FZ yang masih berumur dua belas tahun. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Korban yang dianiaya ini merupakan anak yatim, ayah korban sudah lama meninggal dunia, sementara ibu kandungnya telah menikah lagi," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menganiaya korban dengan memukul dan menendang berulangkali hanya gegara adik kandung tersangka menangis akibat berkelahi dengan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban, dan dilapis dengan pasal 40 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=