Terbaru

Acara Wisuda IKIP Gunungsitoli Langgar Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli

Kerumunan orang di saat acara Wisuda IKIP Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Pelaksanaan acara wisuda mahasiswa IKIP Gunungsitoli tahun 2021 yang dilaksanakan di Auditorium STT Sunderman Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diduga kuat telah melanggar surat edaran (SE) Walikota Gunungsitoli Nomor : 400/6349 KESRA/2021 tanggal 7 September 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli. Kamis (23/09/2021).

Hal itu terlihat jelas saat lautan kerumunan masyarakat yang mendatangi area STT Sunderman untuk melihat dan menyaksikan acara tersebut.

Pada acara Wisuda itu diketahui melantik sebanyak 278 wisudawan/i dan ternyata keluarga wisudawan/i juga ikut diacara tersebut yang kemudian menciptakan lautan kerumunan manusia dan dikwatirkan akan memicu timbulnya claster baru dari covid 19 di wilayah Kota Gunungsitoli. 

Dari pantauan wartanias.com di lapangan, tidak jarang para pendatang dan tamu di acara tersebut tidak taat protokol kesehatan mulai dari tidak menggunakan masker dan juga tidak jaga jarak. 

Terlihat juga, tidak ada upaya dari pihak IKIP Gunungsitoli untuk mencegah kerumunan massa pada acara wisuda itu.

Hingga berita ini ditayangkan, wartanias.com terus berupaya mengkonfirmasi mendapatkan keterangan dari pihak IKIP Gunungsitoli dan juga panitia pelaksana acara Wisuda. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=