Terbaru

Hibah Kantor Diskominfo Nias Kepada Yaperti Nias Melanggar Permendagri No 19 Tahun 2016

Kantor Diskominfo Kabupaten Nias yang dihibahkan ke Yaperti Nias namun faktanya masih digunakan oleh Diskominfo |Foto: dok wnc 

Nias,- Penetapan pelaksanaan hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan penelusuran wartanias.com, pelaksanaan hibah tersebut melanggar sejumlah ketentuan yang ada pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 diantaranya adalah ketentuan pasal 397 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di dalam Permendagri itu, dijelaskan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan yakni bukan merupakan barang rahasia Negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak atau tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian dalam Pasal 397 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah diatur secara tegas bahwa ”Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan diantaranya adalah tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Fakta yang ada saat ini, (Senin, 06/09/2021), tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias tersebut masih digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias.

Bukti masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias masih menggunakan tanah dan bangunan kantor tersebut untuk beraktivitas menjalankan tugas kedinasan.

Kemudian kejanggalan masih terdapat pada proses pelaksanaan hibah tersebut.

Ada Surat Perjanjian Nomor 75a/SP/YAPERTI-N/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Eks Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yaperti Nias yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.

Berdasarkan fakta pada Permendagri No 19 tahun 2016, seyogianya tidak dapat dilaksanakan pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias itu kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 397 ayat (1) huruf c, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Dengan demikian, pemberian  hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut harus dibatalkan.

Pemberian hibah tersebut juga diduga belum dilakukan penelitian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 402 dan Pasal 406 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penelitian tersebut harusnya meliputi penelitian data administratif dan penelitian fisik.

Selanjutnya, hasil penelitian tersebut mestinya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian.

Penelitian ini nanti akan menjadi dasar untuk menentukan pemberian atau pelaksanaan hibah.

Berhubung karena belum dilakukan penelitian, baik penelitiaan data admintratif maupun penelitian fisik, pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut mestinya harus dibatalkan demi aturan yang ada.

Wartanias.com saat hendak melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias yang juga sebagai Pengelola Barang Milik Daerah Firman Yanus Larosa dikantornya, Senin (06/09/2021) tidak bersedia dikonfirmasi.

Ia malah menyuruh wartanias.com untuk melakukan konfirmasi kepada Asisten III atau Kepala BPKPAD Pemerintah Kabupaten Nias.

Sementara itu, Kabid Aset, BPKPAD Pemerintah Kabupaten Nias, Rais Zendrato kepada wartanias.com, Senin (06/09/2021) mengatakan bahwa Pelaksanaan hibah berupa tanah dan bangunan kantor Diskominfo Kabupaten Nias kepada Yaperti Nias tersebut telah sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahi peraturan.

"Pelaksanaan hibah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kepentingan umum tersebut sesuai Permendagri itu adalah salah satunya sekolah atau lembaga non komersial. Sementara Yaperti Nias itu sesuai AD ART nya adalah lembaga pendidikan yang bersifat non komersial," ujar Rais di ruang kerjanya, Kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Rais menjelaskan,  pelaksanaan hibah Diskominfo tersebut nanti direncanakan untuk tetap milik Yaperti Nias untuk pembukaan program baru yaitu Teknik Informatika dari Yaperti Nias.

"Nanti direncanakan untuk tetap milik Yaperti Nias untuk pembukaan Program baru yaitu, IT, apa itu Teknik Informatika dari Yayasan Perguruan Tinggi Nias, " ujar Rais terbata.

Ditanya terkait belum adanya fisik Universitas Nias di bawah Yaperti Nias, Rais menyuruh agar menanyakan hal itu ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nias.

"Saya rasa mengenai itu, ditanyakan saja ke Bagian Hukum," ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=