Terbaru

Ini Jawaban Walikota Gunungsitoli Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas PAPBD 2021

Gunungsitoli - Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan tujuh jawabannya atas pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021.

Ke tujuh jawaban tersebut dibacakan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (28/9/2021).

Adapun ke tujuh jawaban Walikota Gunungsitoli itu, diantaranya:

1. Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat program dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah program yang bermanfaat dan strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sependapat, program pembangunan daerah yang diusulkan pada APBD senantiasa melalui mekanisme perencanaan pembangunan secara Bottom Up. Sehingga prioritas pembangunan daerah mencerminkan kebutuhan masyarakat.

2. Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat menjelaskan, penggunaan belanja tidak terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana mekanisme penggunaan belanja dengan pembebanan langsung dan pergeseran belanja tidak terduga pada SKPD sesuai kebutuhan yang diatur perundang-undangan secara khusus.

3. Mengenai penyediaan alokasi anggaran penanganan covid 19, penganggarannya telah sesuai kebutuhan daerah termasuk pelaksanaan vaksinasi. Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan vaksinasi tahap l hingga kini sebanyak 31.576 orang, sedangkan tahap ll mencapai 19.965 orang, dan tahap lll 793 orang.

4. Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat, penyerapan anggaran dengan sisa waktu relatif singkat harus dimaksimalkan. Pemerintah daerah segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan fisik maupun nonfisik. Namun tetap memperhatikan kualitas pekerjaan dan mempedomani peraturan perundang-undangan.

5. Terkait adanya kegiatan fisik pada Tahun Anggaran 2020 yang bersifat tunda bayar, Pemerintah Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa dua paket pekerjaan dimaksud telah di review inspektorat Kota Gunungsitoli sebagaimana ketentuan berlaku.

6. Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat, optimalisasi kegiatan bersumber dari PAD dan peningkatan PAD serta pencapaian merupakan perhatian khusus melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber termasuk mengoptimalkan potensi unggul daerah yang dapat meningkatkan PAD.

7. Terkait program peningkatan kualitas sistem pendidikan di masa pandemi covid 19, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap mengacu pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dalam implementasi sistem pendidikan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=