Terbaru

Pemberian Hibah Diskominfo Nias Ke Yaperti Nias Belum Ada Persetujuan DPRD

Kantor Diskominfo Kabupaten Nias yang di hinahkan kepada Yaperti Nias |Foto: istimewa 

Nias,- Pemberian Hibah berupa tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Nias sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 331 s/d 336 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu terlihat dari sejumlah dokumen yang diperoleh wartanias.com terkait pemberian hibah Kantor Diskominfo Nias Kepada YAPERTI Nias tersebut.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemberian hibah bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD apabila untuk kepentingan umum.

Pada pasal 331 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan: ”Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan”.

Pengecualian persetujuan DPRD diatur dalam Pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, antara lain pada huruf d, yaitu: ” Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum”.

Dalam Pasal 335 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah diatur kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, antara lain pada huruf g yaitu: ”sekolah atau lembaga pendidikan non komersial”.

Sementara fakta yang ada, pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Alasannya adalah karena yang menyelenggarakan kepentingan umum tersebut adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan bukan dalam bentuk Yayasan.

Sementara pada diktum kedua Keputusan Bupati Nias Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Berupa Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, menyatakan: ”Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dipergunakan sebagai Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias”.

Sampai saat ini masih belum ada Universitas Nias, dan Universitas Nias tersebut tersebut masih dalam tahapan rencana, masih sebagai cita-cita dan harapan.

Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias adalah IKIP Gunungsitoli dan STIE Pembnas Nias, dan bukan Universitas Nias.

Dengan demikian, peruntukan hibah untuk Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Berhubung karena pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberian hibah tersebut seyogianya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Nias.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Nias Rais Zendrato saat dikonfirmasi, Senin (06/09/2021) mengatakan bahwa pemberian Hibah Kantor Diskominfo kepada Yaperti Nias tersebut tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Menurut dia, sesuai AD/ARTnya, Yaperti Nias bersifat Non Komersial sehingga sifanya untuk kepentingan umum.

"Pemberian hibah tersebut tidak melanggar Permendagri. Sesuai AD ART nya, Yaperti Nias itu kan sifatnya Non komersial," ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=