Pesta Nikah Bisa Dibubarkan Oleh Satgas Desa Bila Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Kegiatan pesta pernikahan dapat dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat desa bila tidak taat protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat menggelar Konferensi pers di aula pertemuan Kaliki Beach, Kota Gunungsitoli, Rabu (08/09/2021).
"Apabila pelakasanaan pesta nikah melanggar Protokol kesehatan Covid-19, maka Satgas Covid-19 di tingkat desa bisa membubarkan kegiatan pesta tersebut," ujarnya.
Selain satgas desa, Satgas tingkat kecamatan dan satgas tingkat Kota Gunungsitoli juga dapat membubarkan kegiatan pesta nikah bila tidak taat protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Wali Kota juga mengatur jmlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat / ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter.
Yang menghadiri pesta atau kegiatan sosial juga wajib memakai masker.
Penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah diakses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
Durasi waktu pelaksanaan kegiatan pesta pernikahan juga dipersingkat maksimal 3 jam.
Penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan.
Penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Wali Kota Gunungsitoli kembali melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Gunungsitoli seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Gunungsitoli. Selain itu, saat ini Kota Gunungsitoli ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level II yang sebelumnya di level III. (Red)