Pesta Nikah Sudah Bisa Dilaksanakan di Kota Gunungsitoli Dengan Prokes
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: dok wnc |
Gunungsitoli,- Kegiatan pesta dan atau kegiatan sosial budaya sudah bisa dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli. Hal itu disampaikan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat menggelar Konferensi pers di aula pertemuan Kaliki Beach, Kota Gunungsitoli, Rabu (08/09/2021).
Lakhomizaro mengatakan kegiatan pesta nikah diperkenankan seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian covid-19 di Kota Gunungsitoli.
"Pembatasan kegiatan masyarakat sedikit mengalami pelonggaran, namun tetap taat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Pesta nikah dan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dengan jumlah 50 % dari kapasitas tempat serta wajib pakai masker.
"Kegiatan ini dapat dibubarkan oleh Satgas Desa/Kecamatan/Kota jika pelakasanaannya melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Untuk melaksanakan hal itu Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiata dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli. (red)