Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemko Gunungsitoli Setujui Ranperda P-APBD 2021

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyetujui Ranperda P-APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu disampaikan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang penyampaian pendapat akhir Walikota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan DPRD Kota Gunungsitoli, Sowa'a menyebut bahwa proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=