Terbaru

Rapat Paripurna, Ranperda P-APBD TA 2021 Gunungsitoli Disetujui Jadi Perda

Gunungsitoli,- DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda P-APBD TA 2021 dijadikan Perda, Selasa (28/9/2201).
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan persetujuan antara Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dalam sidang paripurna.

Dalam sambutannya, Sowa'a Laoli mengapresiasi dukungan dan kerjasama DPRD Kota Gunungsitoli selama proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021.
“Setelah mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah menyatakan setuju Ranperda P-APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda", kata Sowa'a.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto. Menurutnya, penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan kesepakatan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD. (Red)

Iklan

Loading...
 border=