Diduga Selewengkan ADD/DD, Kades Lakhene Nias Barat Dilaporkan Warga Ke Kejaksaan Gunungsitoli
Surat Laporan Warga |Foto: Haogo Zega |
Nias Barat, - Kepala Desa Lakhene dilaporkan oleh puluhan warga ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena diduga menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, jumat (08/10/2021).
Puluhan warga membubuhkan tandatangan pada surat laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk melaporkan ulah Kepala Desa Lakhene, Kecamatan Mendrehe, Kabupaten Nias Barat yang diduga telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021 ini.
"Adapun penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lakhene bernama Faarododo Gulo bersama perangkatnya yang sampai saat ini belum dilaksanakan atau dibelanjakan, antara lain pengadaan mesin pertukangan beserta perlengkapan alat-alat perabotan sebesar 140 juta rupiah, Pembuatan lokas panglong desa lakhene sebesar 15 juta rupiah bersumber dari Dana Desa Tahun 2020, dan Pembelian bahan perabot sebesar 10 juta rupiah juga bersumber dari Dana Desa tahun 2019," tertulis dalam surat pengaduan warga desa Lakhene, yang masing-masing nomenklatur belanja tersebut telah diambil oleh kepala desa lakhene, Faarododo Gulo dilampirkan dengan bukti kwitansi yang ditandatanganinya.
Sebelum terjadinya pergantian Bendahara Dana Desa pada tahun 2019 yang saat itu dijabat oleh anak Kepala Desa Lakhene bernama Irwan Tri Samsan Gulo, masih tersisa anggaran Dana Desa dengan nilai yang sangat fantastis sebesar 146.930.000 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang sampai saat ini belum dikembalikan atau belum dipertanggungjawabkan.
Ironisnya lagi, setelah pergantian Bendara Dana Desa Lakhene pada tahun 2019 antara anaknya bernama Irwan Tri Samsan Gulo dengan Danoeli Gulo yang juga saat ini telah meninggal dunia, dalam surat warga desa lakhene tersebut tertulis bahwa kepala desa lakhene bersama keluarganya telah meminjam uang kepada Bendahara Dana Desa yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Pinjaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Lakhene bersama keluarganya tersebut bermula terungkap saat istri dari bendahara dana desa Danoeli Gulo (Alm) menunjukan bukti kwitansi pinjaman pada pertemuan antara Pemerintah Desa Lakhene, BPD, dihadiri oleh Camat Mandehe, BPM Nias Barat dan beserta tokoh masyarakat.
"Pinjaman Kepala Desa Lakhene kepada Bendahara Dana Desa Danoeli Gulo (alm) sebesar 22.410.000, Pinjaman istri kepala desa sebesar 5.000.000, Pinjaman kedua anak kandung kepala desa bernama Jaksen Julisin Gulo sebesar 4.000.000, sementara anaknya Irwan Tri Samsan Gulo juga meminjam 5.000.000, yang semuanya bersumber dari ADD/DD Desa Lakhene tahun anggaran 2019 dan 2020," tertuang dalam surat warga lakhene itu.
Setelah bendahara Dana Desa Danoeli Gulo meninggal dunia, Kepala Desa Lakhene kembali mengangkat anak kandungnya menjadi bendahara yang menjabat hingga sampai saat ini. Padahal menurut warga itu sangat bertentangan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, seperti Kendaraan Truk milik desa dikelola sendiri oleh anak kandungnya, serupa juga terkait fisik Rabat Beton, Parit Beton dan kegiatan lainnya yang dikerjakan selama ini berdasarkan surat warga tersebut dilaksanakan asal-asalan saja dan tidak sesuai pada perencanaan sebagaimana mestinya.
"Harapan kami seluruh masyarakat desa lakhene, kecamatan mandrehe, kabupaten nias barat kasus ini dapat di usut sampai tuntas sehingga dapat mencegah kerugian yang dialami oleh negara lebih khusus masyarakat desa," harap warga dalam surat yang ditandatangani sebanyak dua puluh lima warga lakhene yang mewakili memberi laporan.
Hal ini, telah di coba dikonfirmasi kepada Kepala Desa Lakhene, Faarododo Gulo melalui sambungan telpon seluler namun tidak dapat tersambung. Meski demikian wartanias.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi selanjutnya. (Haogo Zega)