DPRD dan Pemko Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Gunungsitoli Tahun 2022
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto resmi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2022.
Penandatanganan itu berlangsung terbuka di ruang utama kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (24/11/2021).
Ditemui wartawan, Walikota Gunungsitoli menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan merupakan wujud kerjasama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD. Dimana prosesnya, disesuaikan dengan perundang-undangan.
"Pemerintah daerah mengapresiasi saran, pendapatan, dan substansi yang disepakati dalam KUA-PPAS. Proses ini adalah bagian dari penyusunan Ranperda APBD Tahun 2022", kata Walikota.
Walikota menerangkan, secara umum kebijakan utama APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2022 diarahkan pada pemenuhan alokasi mandatory spending meliputi fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur; alokasi dana desa, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan, serta pengalokasian DAU untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya.
"Penyelarasan program kegiatan, sub kegiatan, dan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan program kegiatan, sub kegiatan, serta tata cara pemenuhan anggarannya", ujar Walikota.
Sedangkan pengalokasian anggaran penanganan kesehatan untuk pengadaan vaksin Covid-19, pemulihan ekonomi, serta penanganan sosial sebagai dampak dari pandemi dengan tujuan memberi dukungan peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengurangan angka kemiskinan.
"Saya berterimakasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli karena berpartisipasi terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022. Keberhasilan pembangunan pada hakekatnya wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD melalui pencapaian indikator kinerja daerah setiap tahunnya", ucap Walikota. (Red)