Terbaru

Keluhan Pemotongan PKH Disampaikan Ke Dinsos Provsu Oleh Komisi II DPRD Nias Utara

Anggota DPRD Komisi II DPRD Nias Utara saat di Dinsos Sumatera Utara |Foto: istimewa 

Nias Utara, - Komisi II DPRD Nias Utara kunjungi Dinas Sosial Provinsi Sumatera, Keluhan KPM PKH tentang pemotongan PKH salah satunya yang disampaikan, rabu (13/10/2021).

Komisi II DPRD Nias Utara hari ini kunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini kerap dilaporkan pemotongan dana  sering tidak sesuai dengan nominal yang tertera dalam buku rekening masing-masing KPM.

"Salah satunya yang kita sampaikan terkait laporan masyarakat atau KPM yang selama ini kerap mengeluhkan pemotongan dana PKH yang mereka alami, tadi mereka dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menyarankan untuk menyurati Kementerian Sosial dengan melampirkan sejumlah laporan masyarakat tersebut," jelas Ketua Komisi II DPRD Nias Utara, Dalifati Ziliwu.

Sementara dari hasil konfirmasi ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Sokhiziduhu Hulu sebelumnya mengaku telah menyurati Kementerian Sosial untuk memberi sanksi berupa pemecatan kepada Kordinator Pendamping PKH di Nias Utara, tetapi Ketua Komisi II DPRD Nias Utara, Dalifati Ziliwu yang selalu akrab dengan masyarakat selama ini mengatakan akan melakukan peninjauan lebih lanjut terkait surat Dinas Sosial Nias Utara itu.

"Kita akan lakukan kajian, termasuk surat yang disampaikan oleh kepala dinas sosial kabupaten nias utara ke Kementerian sosial, akan kita laksanakan Rapat Dengar Pendapat dan kita panggil dinas sosial ini, kira-kira apa kendalanya, karena apabila benar laporan KPM itu selama ini maka wajib dipertanggungjawabkan oleh oknum  yang sengaja bermain-main dalam penyaluran PKH ini di nias utara," tegas Dalifati Ziliwu mengaku sedang berada di kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara bersama Rekannya Komisi II dan Ketua DPRD Nias Utara.

Dalifati Ziliwu menegaskan bantuan sosial PKH tidak boleh ditilap sepersen pun oleh siapa pun, bila ada yang bermain-main maka harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya di beritakan, Korkab Pendamping PKH Nias Utara Diduga Tilap Bantuan Sosial PKH. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=