Terbaru

Mantan Bupati Sokhiatulo Laoli dan Sekda Diduga Langgar Permendagri Tentang Pengelolaan BMD

Mantan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan Sekda Nias Firman Yanus Larosa 

Penetapan Pelaksanaan Hibah Berupa Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

A. Ketentuan Pasal 397 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:

(1). Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan:

a. Bukan merupakan barang rahasia Negara b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

B. Dalam Pasal 397 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah diatur secara tegas bahwa ”Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan: … tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

Fakta yang ada, Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias tersebut masih digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias, yang dibuktikan dengan:

1). Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias masih menggunakan tanah dan bangunan kantor tersebut; dan

2). Setelah pemberian hibah, ada Surat Perjanjian Nomor 75a/SP/YAPERTI-N/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Eks  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

Berdasarkan fakta di atas, maka seyogianya tidak dapat dilaksanakan pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 397 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. 

Dengan demikian, pemberian  hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut mestinya HARUS DIBATALKAN. 

Dari penelusuran wartanias.com, pemberian hibah tersebut, belum dilakukan penelitian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 402 dan Pasal 406 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Penelitian tersebut meliputi: (a) penelitian data administratif; dan (b) penelitian fisik. Selanjutnya, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penelitian. Penelitian ini menjadi dasar untuk menentukan pemberian atau pelaksanaan hibah. 

Berhubung karena belum dilakukan penelitian, baik penelitiaan data admintratif maupun penelitian fisik, pemberian  hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut HARUS DIBATALKAN.

Kemudian pemberian Hibah Berupa Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Nias sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 331 s/d 336 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Pasal 331 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan.

Namun, pengecualian persetujuan DPRD diatur dalam Pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, antara lain pada huruf d, yaitu: ” Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum”.

Dalam Pasal 335 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah diatur kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, antara lain pada huruf g yaitu: ”sekolah atau lembaga pendidikan non komersial”.

Pertanyaannya adalah, apakah pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum? Jawabannya TIDAK, dengan alasan sebagai berikut:

1). Yang menyelenggarakan kepentingan umum tersebut adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan bukan dalam bentuk Yayasan.

2). Pada diktum kedua Keputusan Bupati Nias Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Berupa Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, menyatakan: ”Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dipergunakan sebagai Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias”.

3). Sampai saat ini masih belum ada Universitas Nias, dan Universitas Nias tersebut tersebut masih dalam tahapan rencana, masih sebagai cita-cita dan harapan. Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias adalah IKIP Gunungsitoli dan STIE Pembnas Nias, dan bukan Universitas Nias. 

Dengan demikian, peruntukan hibah untuk Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. 

Berhubung karena pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberian hibah tersebut seyogianya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Nias. 

Dari aspek pelaksanaan urusan pemerintahan, urusan pendidikan perguruan tinggi adalah menjadi urusan pemerintah pusat, dan bukan urusan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Nias tidak memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan lokasi sarana dan prasarana universitas yang akan dibentuk dengan sebutan Universitas Nias.

Pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut patut diduga sebagai penyelundupan asset dan atau secara diam-diam dilakukan penggelapan asset Pemkab Nias, dengan alasan sebagai berikut:

a. Asset Pemkab Nias berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, seharusnya diserahkan tanpa syarat kepada Pemko Gunungsitoli. 

b. Dugaan penyelundupan asset tersebut terlihat dari:

1). Yang menandatangani dokumen hibah dari pihak Yaperti Nias adalah FAOARO LAHAGU, SE (Ketua Yaperti Nias). Seharusnya yang menandatanganinya adalah Ketua Umum Yaperti Nias atas nama Drs. FIRMAN YANUS LAROSA, M.AP. Akan tetapi, didelegasikan dalam bentuk Surat Penugasan (bukan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus) kepada FAOARO LAHAGU, SE (Ketua Yaperti Nias), berhubung karena Drs. FIRMAN YANUS LAROSA, M.AP dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias adalah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah.

2). Peruntukan hibah untuk Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias, sementara kelembagaan Universitas Nias masih belum ada. Artinya, ”seolah-olah” Universitas Nias tersebut sudah ada.

3). Tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias tersebut ”seolah-olah” tidak digunakan lagi, sehingga dihibahkan kepada Yaperti Nias; padahal disaat bersamaan dilakukan perjanjian pinjam pakai, yaitu Surat Perjanjian Nomor 75a/SP/YAPERTI-N/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Eks  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

4). Telah dilakukan Perubahan AD ART Yaperti Nias, halmana bahwa yang menjadi Ketua Umum Yaperti Nias adalah tidak lagi secarai ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias. 

Dari data wartanias.com, dari aspek tata ruang kota Gunungsitoli, kawasan Jalan Pancasila adalah kawasan perkantoran, dan bukan kawasan untuk sekolah atau perguruan tinggi. Dengan demikian, rencana pemanfaatan Tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias sebagai lokasi Universitas Nias bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Kota Gunungsitoli.

Mempedomani UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara, seharusnya seluruh asset yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias, seharusnya diserahkan tanpa syarat kepada Pemko Gunungsitoli. (Redaksi).


Iklan

Loading...
 border=