Walikota Gunungsitoli Sampaikan pendapat akhir Atas Ranperda RPJMD
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Pendapat akhir itu disampaikan Walikota dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (15/10/2021).
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, Walikota mengapresiasi pelaksanaan paripurna penandatanganan persetujuan Ranperda RPJMD.
"Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan wujud komitmen DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam merumuskan agenda perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan", ujar Walikota.
Walikota mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memahami pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna kerena menjadi catatan untuk menyempurnakan dokumen RPJMD.
"Berdasarkan proses dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Walikota.
Walikota menerangkan, tahapan selanjutnya adalah Kepala Daera mengajukan Ranperda RPJMD kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi.
"Substansi Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 yang diajukan akan disempurnakan sesuai nota persetujuan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD kota Gunungsitoli", ucap Walikota. (Red)