Terbaru

Terpengaruh Video Porno, Seorang Remaja Tega Setubuhi Kakak Kandungnya

Pelaku saat di giring oleh Petugas Polres Nias |Foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Diduga karena terpengaruh akibat sering menonton video pornografi, seorang remaja berinisial SN (15) tega setubuhi kakak kandungnya berinisial YN (17) hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan. 

Hal itu terungkap saat pihak Polres Nias menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku anak sejak April sampai Juni 2021. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya dilakukan sebanyak 5 kali di kamar tidur korban.

"Saat ini pelaku anak telah kita amankan. Karena pelaku dan juga korban merupakan anak dibawah umur, maka pelaku anak kita tahan selama 15 hari kemudian kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskannya bahwa korban dan pelaku anak merupakan warga Desa Hilina'a Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Saat ini keduanya juga mendapatkan pendampingan dari PKPA Cabang Nias. 

Selanjutnya AKP Iskandar menegaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, pelaku anak dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas. undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Disebutkan juga bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=