Ditawari Oknum Nakes, Pasien BPJS Terpaksa Tebus Resep Dokter di RSUD M.Thomsen
Gedung RSUD M.Thomsen Nias di Kota Gunungsitoli |Foto: RPJMD istimewa |
Gunungsitoli,- Dugaan pungli dengan modus ditawari resep dokter oleh oknum tenaga kesehatan (Nakes) terjadi pada sejumlah pasien peserta PBJS kesehatan saat berobat di RSUD M.Thomsen Nias.
Salah seorang keluarga pasien BPJS yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartanias.com, kamis (23/12/2021) mengaku dirinya membayar sejumlah uang untuk menebus resep dokter sesaat sebelum keluarganya di operasi karena melahirkan di RSUD M.Thomsen Nias beberapa bulan lalu.
Modusnya, oknum Nakes menawarkan kepada keluarga pasien obat bius jenis epidural. Oknum itu mengiming-imingi keluarga pasien peserta BPJS, bahwa obat bius jenis epidural tersebut berkualitas bagus dan sangat baik digunakan untuk anestesi.
"Karena ditawari, mengingat keselamatan keluarga saya, maka saya terpaksa menebus resep dokter saat itu sebesar 1,5 juta rupiah untuk membeli obat bius epidural itu," ujar keluarga pasien tersebut.
Ia menjelaskan, ada salah seorang oknum petugas khusus anestesi yang menawarkan obat bius itu kepada dirinya.
"Katanya, jika pakai jenis epidural, rasa nyeri pasca operasi tidak terasa. Makanya kami juga tertarik untuk menebus resep dokternya," tuturnya.
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Segala biaya yang timbul saat persalinan dengan operasi caesar juga gratis. Obat bius yang digunakan oleh pasien BPJS adalah spinal anestesi.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD M.Thomsen Nias dr. Noferlina Zebua saat dikonfirmasi wartanias.com, Kamis (23/12/2021) menjelaskan bahwa saat ini, fasilitas yang ada di RSUDM.ThomsenNias hanya alat bius yang mendukung pembiusan secara spinal anestesi, bukan epidural.
"Sampai sekarang belum ada keluhan atau komplain yang saya terima terkait penggunaan bius epidural ini Pak. Pada prinsipnya kita dari pihak managemen selalu mengingatkan para dokter kita untuk selalu menaati aturan dari para mitra kita termasuk BPJS," ujarnya lewat chating aplikasi WhatsApp.
Ia mengatakan, jika ada hal yang dikeluhkan oleh pasien akan selalu ditindaklanjutinya.
"Keselamatan dan kenyamanan itu adalah hak semua pasien Pak. Para dokter wajib menjelaskan semua prosedur tindakan, termasuk pilihan-pilihan. Dan itu kembali ke pasien. Dan pada akhirnya, dokter juga akan memberitahukan apa saja prosedur dan fasilitas yang tersedia di RSUD M.Thomsen Nias," tutur dr. Noferlina.
Saat ditanya terkait ada keluhan pasien BPJS yang ditawari obat bius jenis Epidural, dr. Noverlina mengatakan pihaknya akan selalu taat pada aturan.
"Yang pastinya, Rumah Sakit selalu taat pada aturan BPJS bahwa pasien tidak bisa diminta biaya tambahan diluar tarif yang sudah ditetapkan pada paket," tegasnya.
Ia pun menyarankan kepada keluarga pasien menyampaikan keluhan tersebut secara tertulis di UPM RSUD M.Thomsen Nias.
"Tapi kalau tidak ada bukti tertulis, maka saya tidak punya dasar untuk memberi teguran kepada para Nakes di Rumah Sakit. Jadi kami pihak managemen berharap bahwa pasien atau keluarga boleh menyampaikan keluhan-keluhan tersebuat melalui UPM Rumah Sakit," tambahnya. (Budi Gea)