Terbaru

PLD Kritik Bupati Nias Yang Melarang Kades Memberikan RAB Kepada BPD

Bupati Nias dan postingan Onlihu Ndraha di Facebook |Foto: istimewa 

Nias,- Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Onlihu Ndraha mengkritik Bupati Nias Yaatulo Gulo atas dugaan pernyataannya yang melarang Pemerintah Desa (Pemdes) memberikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kritikan tersebut ditulisnya dalam akun facebook miliknya dengan nama Onlihu Ndraha, Rabu (22/12/2021).

"Bupati Nias Larang Kades Memberikan RAB kepada BPD. Dunia Terbalik," tulis onlihu. Postingan tersebut menjadi viral dengan dikomentari oleh netizen.

Kepada wartanias.com, Onlihu Ndraha membenarkan dirinya lah yang memposting pernyataan bupati yang melarang kades memberikan RAB kepada BPD.

Menurut dia, pernyataan Bupati tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, di Sanggar Seni Desa Siofabanua pada Kamis 9 Desember 2021.

"Harusnya pemerintah daerah mendukung program pemerintah pusat mengenai ketransparanan dana desa, bukan malah sebaliknya," ujar Onlihu, Kamis (23/12/2021).

Bahwa rencana anggaran biaya (RAB) Dana Desa menurut dia merupakan lampiran yang tidak bisa terpisahkan dari dokumen RKPDesa, Ranperdes dan APBDesa.

"RAB itu merinci kegunaan anggaran, tentu lembaga BPD yang berfungsi menetapkan Perdes bersama Pemdes harus mengetahuinya. Bahkan seyogianya Pemdes wajib mesosialisasikan ke masyarakat," ujar Onlihu yang juga aktif di organisasi PA GMNI Nias tersebut. 

Ia menjelaskan, ketika penetapan Perdes yang berkaitan dengan keuangan desa tidak diikutsertakan RAB. Acuan BPD tidak ada untuk menyesuaikannya dengan SBU DESA.

"Hal ini tidak akan terjadi ketika pemimpin di Kabupaten memahami asas-asas pengelolaan keuangan desa, yakniTransparansi, Efisiensi, Efektif dan Akuntabilitas," tegasnya.

Adapun dasar regulasinya adalah UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri 110/2016 tentang BPD, Permendagri 111/2014 tentang pedoman pengusunan peraturan desa, Permendesa 7/2021 dan Permendesa 13/2020.

"BPD punya hak menolak menetapkan Perdes tentang RKPDesa atau APBDesa jika dokumen yang diharuskan ada seperti RAB tidak diberikan oleh pemerintahan desa," tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo saat dikonfirmasi oleh wartanias.com, Kamis (23/12/2021) enggan memberikan pernyataan. Pesan singkat yang dikirim wartanias.com ke aplikasi WhatsAppnya hanya di baca tanpa balasan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=