Terbaru

Tantangan dan Startegi Dalam Mewujudkan Kesuksesan Pemilu 2024 di Nias Selatan

Pilipus F Sarumaha |Foto: istimewa 

PENULIS : Pilipus F. Sarumaha, M.S (Anggota Bawaslu Nias Selatan, Kordiv PHL dan Humas)


Nias Selatan,- Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak  akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Berdasarkan rancangan jadwal pemilu yang telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan telah dikonsultasikan kepada Pemerintah, DPR, dan masyarakat melalui organisasi maupun lembaga kemasyarakatan bahwa Jadwal Pemilihan Umum yakni Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. 

Sedangkan Pelaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) KPU memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilu.

Melihat jadwal pemilu yang dilakukan secara serentak pada Tahun yang sama dan dilaksanakan dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, banyak pihak yakni Pemerintah, para penyelenggara Pemilu, ahli, dan organisasi Pemerhati Pemilu menilai bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 adalah penyelenggaran pemilu yang tersulit dan penuh tantangan secara nasional. 

Dalam sebuah artikel Bawaslu RI yang ditulis oleh Robi Ardianto tanggal 13 Agustus 2021, Rahmat Bagja anggota Bawaslu RI mengungkapkan 3 tantangan penyelenggaan pemilu 2024 yakni masalah makro, masalah teknis dan masalah SDM (https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bagja-ungkap-tantangan-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024). 

Masalah pertama adalah masalah makro adanya ketentuan dalam UU pemilu dan pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana. Ini yang akhirnya ada yang ke DKPP dan pengadilan pidana. Masalah kedua adalah permasalahan teknis, pertama irisan tahapan antara pemilu dan pilkada. Kedua kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama wilayah Indonesia timur. 

Ketiga, kendala geografis di daerah yang terisolir, dan keempat yakni keterbatasan waktu rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Masalah Ketiga adalah permasalahan SDM ad hoc yaitu kesulitan rekruitmen SDM adhoc dan kapasitas SDM adhoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung.

Nias Selatan merupakan salah satu daerah Kabupaten yang akan turut ikut melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak pada Tahun 2024 tentu akan menghadapi kesulitan serta tantangan-tantangan pemilu secara global. Dan, secara khusus Nias Selatan juga dinilai memiliki tantangan-tantangan pemilu klasik maupun tantangan baru yang dapat menggangu kesuksesan dan kelancaran pelaksanan pemilu dan pilkada serentak 2024 dan tantangan-tantangan yang dapat menciderai proses dan hasil pemilu yang beintegritas, jujur, adil dan bersih. 

Pelaksanaan pemilu serentak yang diprediksi memiliki tantangan yang besar, maka semua pihak yang berkompenten terlebih penyelenggara pemilu dituntut untuk menciptakan strategi yang efektif untuk mensukseskan pemilu yang jurdil, berintegritas dan berkeadilan.

Tantangan-tantangan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan dapat diklasifikasikan dalam 7 kategori yakni: 

1. Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu.

2. Penyelenggaraan Teknis.

3. Money Politik.

4. Infrastruktur dan Teknologi Informatika.

5. Keamanan.

6. Regulasi.

7. Kesehatan.

Tantangan pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu, dimulai dari kemampuan profesionalitas anggota KPU Kabupaten dan jajaran ad Hock, Anggota Bawaslu dan jajaran ad hock. 

Penyelenggara pemilu KPU di tingkat Kabupaten harus memperbaiki dan meningkatkan kemapuan profesionalitas dalam hal manajemen teknis dan logistik pemilu, sedangkan Bawaslu tingkat Kabupaten harus memperbaiki kemampuan dalam hal pengawasan proses pemilu dan peningkatan kemampuan dalam penanganan pelanggaran pemilu. Terkait profesionalitas dan Netralitas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi, teguran serta beberapa putusan memberikan rehabiltasi nama baik anggota Bawaslu maupun anggota KPU Nias Selatan dalam beberapa putusan hasil pemeriksaan persidangan. 

Maka, beberapa putusan DKPP memberikan pelajaran yang berharga bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan untuk lebih hati-hati dalam bertindak dan menjalankan tugas yang harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Masyarakat, pemerhati pemilu dan peserta pemilu di Nias Selatan memiliki atensi yang besar dalam memperhatikan tindakan dan kinerja penyelenggaran pemilu. Atensi tersebut dapat dilihat dari banyaknya laporan masyarakat kepada DKPP. 

Seterusnya, Perekrutan penyelenggara ad hock di tingkat Kecamatan, desa dan TPS harus dipilih personil SDM yang memiliki integritas tinggi, memiliki pengalaman serta pengetahuan dalam penyelenggaran pemilu. Tantangan kejujuran dan netralitas penyelenggara ad hock masih besar. Masih adanya tindakan-tindakan pelanggaran netralitas atau keberpihakan kepada peserta pemilu, pembagian C-Pemberitahuan yang tidak tepat, pembuatan bilik suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, pencoblosan surat suara massal, manipulatif dan perubahan perolehan suara dalam sertifikat form Perolehan suara hasil suara. 

Oleh karenanya, proses perekrutan tenaga ad hock harus dilakukan secara profesional, bersih dan transparan. Personil ad hock yang terpilih harus mendapatkan pembekalan, pelatihan dan pendidikan penyelenggaran pemilu yang cukup. Terkait perekrutan SDM tenaga ad hock di tingkat desa dan TPS masih mendapatkan kesulitan untuk memenuhi kriteria-kriteria yang di syaratkan oleh peraturan perudangan-undangan yakni dari syarat pendidikan dan usia.

Penyelenggaraan teknis dapat diuraikan dari proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat secara menyeluruh. Permasalahan data dan daftar pemilih merupakan hal klasik karena setiap even pemilu, persoalan daftar pemilih selalu menjadi persoalan pada hari H pencoblosan dan menjadi bahan sengketa. 

Persoalan yang dominan pada daftar pemilih yang harus mendapat perhatian yakni pemilih yang telah pindah atau tinggal di daerah lain namun data pemilih masih utuh di daerah atau desa asal, sehingga jumlah pemilih di suatu desa masih tinggi dan tidak sesuai dengan jumlah pemilih secara faktual di lapangan, pendataan tidak dilakukan dengan baik dan benar, pengimputan data pemilih yang telah di coklit (pencocokan dan penelitian) tidak dilakukan dengan benar, data pemilih yang tidak memenuhi syarat masih ada, dan data pemilih berubah pada aplikasi data pemilih, kurangnya transparansi tenaga ad hock dalam rekapitulasi data dan daftar pemilih.

Selanjutnya, tantangan dalam Pendaftaran Calon anggota DPRD dapat berupa ketepatan peserta pemilu dalam mengimput data calon anggota DPRD pada Aplikasi, keakuratan dan keaslian dokumen-dokumen syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan calon anggota DPRD di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar di Kepulauan Nias yakni Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, dan pemenuhan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana yang dipublikasikan kepada sepada public sesuai dengan ketentuan, pencalonan DPRD yang masih berstatus pegawai pemerintah atau BUMD dan sengketa pencalonan DPRD di Bawaslu Nias Selatan.

Kegiatan teknis kampanye peserta pemilu, mendapatkan beberapa tantangan dalam pelaksanaannya yakni penyebaran Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi, ukuran dan desain, pelaksanaan kampanye yang tidak terlaporkan kepada penyelenggara pemilu, adanya pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye terlibat aktif, ASN turut serta dalam kegiatan kampanye, adanya kampanye hitam, pemberian barang, uang, atau janji pemberian uang dalam kampanye, dan penggunaan program pemerintah serta mutasi Pejabat ASN di masa kampanye.

Pengadaan, Persiapan dan pendistribusian logistik pemungutan surat suara, penghitungan dan rekapitulasi perolehan dapat diuraikan tantangannya mulai dari proses pengadaan di luar daerah membutuhkan waktu yang lama kerana semua daerah turut melakukan pengadaan secara serentak, hingga pendistribusiannya sampai ke Kabupaten Nias selatan, dan serta kebutuhan tempat dan tenaga pekerja dalam penyiapan logistik surat suara dan kotak suara yang banyak, tantangan pendistribusian logistik di kecamatan dan desa yang memiliki daerah kepulauan dan penggunungan.

Tantangan pada teknis pemungutan dan penghitungan surat suara dapat berupa kesiapan dan kesigapan petugas KPPS dalam membagikan Form C-Pemberitahuan, Pembuatan fasilitas TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengisian kelengkapan formulir, proses pemungutan suara yang mengabaikan form daftar hadir,  pembiaran pemilih yag tidak terdaftar untuk memilih, tidak ada pemeriksaan KTP-El, Petugas KPPS terlibat dalam pengerusakan surat suara, adanya kegiatan money politik di sekitar TPS, kericuhan di TPS yang disebabkan kekurangan surat suara dan alasan lainnya, Pengawas TPS dan Saksi tidak memiliki kemampuan dan kecakapan yang memadai, kurangnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan dalam melakukan pengawasan kepada petugas yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan Surat Suara yang lebih, penghitungan suara tidak dilakukan dengan baik dan benar, dan kemampuan dan kompetensi pengisian formulir dan Berita Acara (BA) Perolehan Suara yang rendah, serta manipulasi perolehan suara dalam Berita Acara.

Rapat rekapitulasi perolehan suara di kecamatan memiliki tantangan ketepatan, kesiapan, kemampuan, dan kompetensi penyelenggara ad hock, kemampuan dalam menyelesaikan masalah dan keberatan dari pra saksi, penggunaan aplikasi, hingga tantangan dalam menjaga kemurnian perolehan suara yang dicantumkan pada Berita Acara. Tantangan teknis lainnya adalah kesiapan pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten yang efektif dan efisien.

Praktik Money Politik (Politik Uang) merupakan tantangan besar ditengah masyarakat pada setiap even pemilu dan secara khusus pada pemilu 2024. Praktik Money Politik lebih cenderung terjadi pada sebelum dan hari H Pemungutan Surat Suara yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum calon DPRD, Pendukung dan Simpatisan. Pelanggaran praktik politik uang ini terjadi namun sulit untuk dibuktikan. 

Oleh karena itu, Praktik politik uang menjadi tantangan dalam pengungkapannya karena tidak ada pihak atau masyarakat yang berani melaporkan dengan kelengkapan alat dan barang bukti. Lebih cenderung informasi kecurangan tersebut tersampaiakn secara lisan atau tidak resmi.

Infrastruktur dan teknologi informatika. 

Wilayah Kabupaten Nias Selatan yang sebagian besar berada di daerah pedesaan dan sebagian wilayah kepulauan di Kepulauan Batu yang  minim Infrastruktur dan minim dukungan teknologi informatika menjadi tantangan dapat menjadi salah satu tantangan dalam kelancaran penyelenggaraan pemilu serentak 2024.  Terdapat banyak desa yang masih sulit dijangkau oleh kendaraan roda 2 dan roda 4, masih banyak sungai yang harus dilewati tanpa adanya sarana Jembatan, masih ada beberapa desa yang belum dijangkau oleh sarana listrik negara, masih ada banyak desa yang sulit di jangkau oleh jaringan telekomunikasi, terlebih-lebih di daerah kepulauan yang desa dan TPS nya hanya dilalui oleh lautan, sehingga akses transportasi sulit tersedia kecuali menyewa perahu milik nelayan setempat. 

Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada perhelatan beberapa pemilu dan pilkada untuk periode terakhir tercipta dengan kondusif, aman dan lancar. Walaupun, ada beberapa kejadian gangguan keamanan yang dapat dikendalikan oleh pihak keamana yakni peristiwa pada tahun 2019  tentang penghadangan jalan raya yang dilalui oleh masyarakat di kecamatan Toma sebagai tindakan protes penolakan Penghitungan Perolehan Suara ulang untuk kecamatan Toma. Dan juga kejadian kerusuhan yang dilakukan oleh sekelompok pendukung salah satu calon anggota DPRD di depan Gudang Logistik KPU. Kejadian tersebut dapat menjadi salah satu pemetaan indeks kerawanan pemilu sebagai strategi pencegahan dan pengamanan penyelenggaran pemilu 2024.

Regulasi sebagai dasar pijakan hukum untuk penyelenggaran secara serentak pemilu 2024 dan pilkada 2024 masih terdapat beberapa perbedaan dalam implementasinya. Untuk salah satu contoh yaitu waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu pada pemilu adalah 14 hari kerja, sedangkan pada Pilkada adalah 5 hari kalender. Waktu penanganan pelanggaran pada pilkada menjadi salah tantangan untuk mengungkap suatu laporan atau temuan dugaan pelanggaran secara tuntas.

Kondisi kesehatan juga menjadi tantangan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Kondisi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membatasi pergerakan masyarakat, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak terkait untuk secara leluasa melakukan kegiatan-kegiatan pemilu seperti kampanye, dialog-dialog, rapat-rapat dan pelatihan-pelatihan. Penyelenggara pemilu dibanyang-bayangi efek covid-19 karena memiliki banyak kegiatan yang bersentuhan dengan kerumunan dan pergerakan di dalam dan luar daerah.

Beberapa tantangan yang diuraikan sebelumnya dapat menjadi bahan bagi pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam mengambil kebijakan dan strategi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, terlebih-terlebih untuk penyelenggara pemilu. Terlebih,  kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang terakhir menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Nias Selatan patut dijadikan barometer untuk peningkatan dan evaluasi pada pemilu serentak tahun 2024. Usaha untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu serentak yang sukses adalah penyelenggaraan pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip kepemiluan dan berjalan aman dan lancar. Oleh karena itu, tantangan – tantangan yang sudah diuraikan sebelumnya menjadi tanggungjawab secara kolektif bersama seluruh rakyat Nias Selatan, unsur pemerintah, penegak hukum, penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, pemerhati pemilu, LSM dan semua elemen masyarakat. 

Ada beberapa strategi yang dapat diimplementasikan oleh semua pihak sesuai dengan peran dan kewenangan yang dimiliki. Dalam artikel ini, dideskripsikan beberapa strategi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan Masyarakat. 

Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk pelasanaan seluruh tahapan, pembiayaan logistik, operasional pengamanan, pelibatan pemuda-pemudi dan masyarakat desa dalam komunitas garda pengawas pemilu. Berkoordinasi secara intens kepada penyelenggara pemilu, TNI-POLRI, dan stakeholder lainnya untuk memonitor, mengevaluasi dan memastikan kelancaran pelaksanaan setiap tahapan dan kegiatan pemilu. Memberikan dukungan tenaga ASN di jajaran penyelenggara pemilu di setiap jenjang dan fasiliatas Pemerintah yang dibutuhkan. Pemerintah Daerah sampai Pemerintah di Desa Mensosialisasikan pelasanaan pemilu dan menumbuhkan kesadaran masyarakat menolak praktik-praktik money politik dan kecuarangan-kecurangan lainnya.

Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas pada setiap tahapan secara profesional dan melaksanakan fungsi dan kewenangan dengan sikap yang penuh integritas, menjaga netralitas, menjauhi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

KPU-Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan jajaran harus saling berkoordinasi dan saling memberikan masukan secara intens untuk menyamakan persepsi untuk setiap persoalan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan. Penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan pihak-pihak lembaga/institusi untuk membantu sarana dan prasarana pemeriksaan dan penyediaan dokumen syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD dan calon Bupati-Wakil Bupati Nias Selatan seperti Rumah Sakit, Pengadilan Negeri dan BNN. Merekrut dan memilih penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa dan TPS yang memiliki integritas tinggi, kapabilitas dan pengalaman yang memadai tentang pemilu di Nias Selatan dengan sistem yang transparan dan sesuai regulasi hukum yang ada. Pendataan dan penyusunan daftar pemilih yang sesuai dengan faktual dilapangan.

Penyelenggara pemilu menciptakan strategi manajemen waktu, tenaga, dan tempat dalam percepatan pengadaan, penyiapan dan pendistribusian logistik pemilu. Mengedepankan langkah pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu. Penegakan hukum yang tegas, cepat dan berkepastian hukum untuk setiap pelanggaran pemilu. Memberikan pembekalan, pelatihan-pelatihan atau praktik dan bimbingan teknis yang memadai kepada penyelenggara ad hock dalam melaksanakan tugas penyelengaraan dan pengawasan sesuai dengan tahapan. Mengusahakan mengimplementasikan aplikasi teknologi penyelenggaran pemilu yang tersedia, namun menerikan ruang secara manual bagi yang tidak dapat mengakses jaringan.  Mempublikasikan setiap pelaksanaaan kegiatan tahapan kepada masyarakat  melalui media sosial resmi dan bertindak responsif terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat maupun pihak lain.  Mensosialisasikan tentang pemilu serta peraturannya kepada seluruh masyarakat dengan kemampuan teknologi dan jajaran SDM yang ada di setiap Kecamatan dan desa.

Masyarakat banyak yang bernaung pada setiap profesi, lembaga, organisasi dan komunitas yang ada  harus memiliki kesadaran bahwa pesta demokrasi melalui pemilu merupakan hajatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya. 

Oleh karena itu, masyarakat memiliki kekuatan besar yang disebut people power yang dapat digunakan dalam melaksankan dan mengawasi setiap pergerakan kegiatan pemilu. Melakukan penolakan dan penindakan terhadap praktik politik uang dan bentuk kecuragan lainnya sesuai aturan yang ada, melakukan pengawasan terhadap kinerja para penyelenggara pemilu yang ada di Desa, di Kecamatan, dan Kabupaten. Menghindari provokasi terhadap tindakan yang menggangu ketertiban umum, dan yang memicu tindakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan menjauhi pelanggaran yang menyinggung Suku, Agama dan Ras. Mengecek data pribadi, keluarga, dan tetangga pada daftar pemilih yang sedang di data oleh petugas. Menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan pilihan berdasarkan pengaatan visi, misi dan perilaku para calon.

Tantangan-tantangan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 di Nias Selatan dapat diatasi secara bergotongroyong oleh Pemerintah daerah, Penegak Hukum, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan semua elemen masyarakat Nias Selatan. 

Sehingga, Pemilu 2024 yang digambarkan sebagai pemilu yang sangat menantang di sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia dapat terselenggara dengan sukses di Nias Selatan.

Iklan

Loading...
 border=