Wali Kota Gunungsitoli Serahkan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat
Gunungsitoli,- Sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Program Strategis Nasional diserahkan oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama dengan Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli. SE., M.Si kepada masyarakat pada acara Penyerahan Secara Simbolis Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Kegiatan Program Strategis Nasional dan Sertipikat Tanah Aset Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (11/01/2022).
Wali Kota Gunungsitoli dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tanah sudah lama diharapkan oleh masyarakat Kota Gunungsitoli dan harapan itu terwujud dengan dimulainya penyerahan sertipikat yang telah diterbitkan oleh BPN melalui Program Strategis Nasional Sertipikat Tanah Untuk Rakyat, saat ini.
“Sertipikat yang sudah ada supaya dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan perekonomian. Dengan adanya sertifikat, masyarakat yang punya usaha dapat menggunakannya sebagai agunan untuk mendapatkan tambahan modal usaha dari pihak perbankan,” ungkap Wali Kota Gunungsitoli.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penerima hak baru melalui program PTSL, Redistribusi Tanah, SHAT Lintas Sektoral dan TORA. Upaya ini dilakukan, agar semua masyarakat Kota Gunungsitoli bisa mendapatkan sertipikat tanah terutama melalui Program Strategis Nasional dimaksud.
“Untuk tahun 2022, saya mohon kepada BPN untuk memperjuangkan penambahan alokasi penerbitan sertipikat dari jumlah yang sudah ditentukan sebelumnya. Segala administrasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Gunungsitoli akan dilengkapi. Untuk para Camat agar hal ini bisa dibantu, terutama dari sisi pengumpulan data, dan tidak boleh ada pengutipan uang,” tegas Wali Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Nias Mahyu Danil, S.ST., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk wilayah Kota Gunungsitoli sertipikat tanah yang telah terbit melalui Program Strategis Nasional sebanyak 2.418 sertipikat yang terdiri dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.730 sertipikat, Redistribusi Tanah sebanyak 500 sertipikat, dan Lintas Sektoral sebanyak 188 sertipikat. Selain itu juga, BPN telah menyerahkan 20 sertipikat aset Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli.
“Target Program Strategis Nasional Tahun Anggaran 2022 ini, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias terdiri dari PTSL sebanyak 24.000 bidang, yang rencananya akan dialokasikan untuk wilayah Kota Gunungsitoli sebanyak 7.000 bidang. Sedangkan, target redistribusi tanah sebanyak 5.000 bidang yang direncanakan akan dialokasikan untuk wilayah Kota Gunungsitoli sebanyak 1.000 bidang . Kemudian, target kegiatan lintas sektoral sebanyak 130 bidang,” jelas Mahyu Danil, S.ST., M.H.
Masih disampaikan Kepala BPN, bahwa salah satu kunci utama keberhasilan Program Strategis Nasional di Kota Gunungsitoli adalah dengan adanya dukungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kota Gunungsitoli. Maka, berdasarkan Peraturan Wali Kota tersebut diberikan pengurangan BPHTB sebesar 100 persen kepada penerima hak baru melalui program PTSL, Redistribusi Tanah, SHAT Lintas Sektoral dan TORA.
“Dengan adanya sertipikat tanah berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertipikat ini juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, guna mendukung permodalan akses usaha masyarakat,” ucapnya Kepala BPN.
Hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin, SH., Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Kepala KPPN Gunungsitoli Jakson Sunario Panjaitan, S.Sos., M.Si, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kejari Gunungsitoli, Camat se-Kota Gunungsitoli, para Insan pers, dan hadirin lainnya.