Terbaru

Pemdamping Lokal Desa ini Tuding Bupati Nias Diduga Kebiri Hak Rakyat

Onlihu Ndraha |Foto: istimewa 

Nias,- Salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Onlihu Ndraha menduga bahwa Bupati Nias Yaatulo Gulo telah mengkebiri hak rakyat dalam mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Hal itu disampaikan Onlihu melalui pers rilis yang diterima wartanias.com, kamis (17/03/2022).

Menurut Onlihu, terbitnya Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBDesa Tahun 2022 ditambah dengan surat Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nias tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa tanggal 14 Maret 2022, sama sekali tidak mengapdosi kriteria penerima Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagaimana tertuang di dalam Pererutan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dana Desa di Tahun 2022.

"Patut dinilai adanya dugaan kuat bahwa Bupati Nias mengebiri hak rakyat untuk memeroleh BLT-DD," tegasnya.

Padahal menurut filofosi hukum, dijelaskannya bahwa jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang lebih tinggilah yang harus didahulukan (Asas Lex superior derogat legi inferiori_red).

"Bahkan ketika seorang pimpinan mengambil kebijakan, maka hanya boleh ketika tidak adanya landasan hukumnya," ujarnya.

Dijelaskan Onlihu bahwa yang tidak disinkonisasikan itu yakni pada Perpres 104 tahun 2021 telah mengatur besaran dana desa (DD) untuk penggunaan BLT-DD minimal 40 persen dari pagu yang ada, Program ketahanan pangan dan Hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan Penanganan Covid-19 paling sedikit 8%. Serta PMK 190 pasal 33 tentang kriteria penerima BLT-DD.

"Disana hanya ada 6 syarat yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis/menahun, Keluarga miskin lainnya yang terhenti menerima JPS dari APBN/APBD, keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima JPS lainnya dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal," jelas Onlihu yang juga seorang aktivis di PA GMNI tersebut. 

"Jika disandingkan dengan lampiran surat Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Nias sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

Pada poin 9 dalam surat itu dijelaskannya menyebutkan kriteria keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial RI ada 14 jenis. Memang syarat ini telah digunakan pada tahun 2020 dan 2021 untuk penerima BLT-DD sebelum adanya PKM 190.

"Untuk disadari bersama bahwa, pemberian BLT-DD ini hanya dikarenakan Negara dalam keadaan darurat menghadapi bencana non alam. Sehingga untuk percepatan stabilitas ekonomi rakyat, Dana Desa diwajibkan digunakan untuk penanganan masalah pandemic ini sebagaimana tertuang di Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021," ujarnya.

Onlihu menuturkan bahwa kelemahan dari Perbup 73/2021 dan surat edaran tersebut adalah 

1. Bertentangan dengan undang-undang di atasnya;

2. Tidak tercapainya penyerapan BLT-DD minimal 40 persen;

3. Mendorong pemerintahan desa ogah pada Perpres 104/2021 tentang pengalokasian dana desa untuk program pangan dan hewani;

4. Tidak fokusnya pemerintahan desa menggunakan DD yang 8% untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19;

5. Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD semakin sedikit yang memicu pada konflik sosial di tingkat desa (masyarakat dengan pemerintahan desa);

6. Dimungkinkan masyarakat yang PHK dan yang memiliki penyakit kronis tahun 2022 tidak menerima BLT-DD (jika belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah);

7. Tidak maksimalnya penggunaan DD untuk pelayanan publik.

Onlihu juga menyarankan agar Bupati Nias segera merevisi Perbup 73/2021 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021, Membatalkan surat dengan Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021.

"Saya juga menyatankan agar dalam mengeluarkan regulasi baru agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya serta dalam melaksanakan pekerjaan, untuk tidak membuat kebijakan ketika landasan hukumnya telah ada," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab pesan yang dikirim wartanias.com, Kamis (17/03/2022). 

Sementara Sekretaris Daerah Samson Zai saat dihubungi mengatakan pihaknya sedang rapat staf.

"Selamat siang, kami sedang rapat staf untuk evaluasi progresif pelaksanaan program dan kegiatan," ujar Samson melalui pesan singkat, Kamis (17/03/2022). (red)

Iklan

Loading...
 border=