Terbaru

Terbukti Hina Walikota Gunungsitoli, Pemilik Akun FB Fa'a Mendrofa Divonis 1,6 Tahun Penjara

Faahakhododo Mendrofa dikawal oleh petugas Kejaksaan dan petugas Lapas |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Pemilik akun Facebook (FB) Faa Mendrofa telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan . Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena pemilik akun Facebook tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain vonis penjara, pemilik akun Faa Mendrofa yakni Faahakhododo Mendrofa juga didenda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal itu sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Gst yang diperoleh wartanias.com, Rabu (09/03/2022).

Dalam amar putusan, pemilik akun Facebook tersebut adalah Faahakhododo Mendrofa alias Ama Minte (54), warga Desa onozitoli sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2020 lalu. Pelapor adalah kuasa Hukum Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. (Red)

Iklan

Loading...
 border=