Terbaru

Ini Kronologis Lengkap Penggantian Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli

Kantor Disddukcapil Pemko Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Diperkirakan lebih 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan dalam pengurusan. Hal itu disebabkan karena Dirjen Dukcapil Kemendagri memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri menganulir bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli dinilai telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk karena telah mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua dan memutasikannya menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Zebua melalui keterangan tertulisnya menjelaskan Kronologis penggantian Kadis Dukcapil atas nama Bernardine Telaumbanua tersebut.

Berikut Kronologis sebenarnya:

Pada bulan Oktober 2021 kepemimpinan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dinilai sangat buruk dan sudah menjadi pembahasan di DPRD Kota Gunungsitoli, bahkan sudah dipanggil untuk RDP dan selanjutnya DPRD Kota Gunungsitoli memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.

Pada tanggal 02 November 2021 Kadis Dukcapil Bernardine Telaumbanua mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (lima) tahun dan merasa perlu untuk dirotasi ke dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.

Kemudian pada 05 November 2021, Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 800/5996/BKPSDM/2021. Namun saat itu KASN belum memberikan tanggapan tertulis.

Kemudian pada tanggal 08 November 2021, Bernardine Telaumbanua diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800 – 303 Tahun 2021 dengan mendasari permohonan pengunduran diri yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan diberhentikan, agar jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli menjadi lowong dan dapat diseleksi terbuka kemudian yang bersangkutan sekaligus dipersiapkan untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli sambil menunggu selesainya tahapan seleksi terbuka," ujar Eko.

Kemudian pada 09 November 2021 Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor 800/6240/BKPSDM/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah memohon penegasan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik selama belum diangkatnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang baru.

Pada 22 November sampai dengan 13 Desember 2021 Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya (mulai dari tahapan pengumuman pelaksanaan seleksi sampai dengan penyerahan hasil seleksi kepada PPK) Seleksi terbuka tetap dilaksanakan tanpa rekomendasi KASN.

"Karena setelah beberapa kali dikoordinasikan, KASN tetap tidak memberikan tanggapan tertulis," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 30 November 2021 Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821.22/16463/Dukcapil yang ditandatangani oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan peringatan pertama terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

"Surat dimaksud merupakan tanggapan atas surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800/6240/BKPSDM/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli. Melalui surat dimaksud Wali Kota Gunungsitoli diminta untuk membatalkan penggantian pejabat," tuturnyanya.

Lalu, pada tanggal 14 Desember 2021 Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor 800/6726/BKPSDM/2021 menyampaikan permohonan penetapan calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun yang diusulkan Wali Kota Gunungsitoli adalah calon dari hasil seleksi terbuka di Pemko Gunungsitoli. 

Pada 15 Desember 2021, Permohonan Rekomendasi Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor :800/6756/BKPSDM/2021.

"Namun lagi-lagi KASN belum memberikan tanggapan tertulis," ungkapnya.

Lalu pada tanggal 20 Desember 2021 Bernardine Telaumbanua, diangkat dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dan Tema'aro Telaumbanua diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800 - 355 Tahun 2021.

Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2022 Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821.22/913/Dukcapil yang ditandatangani oleh Dirjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan peringatan kedua terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.

Lalu pada tanggal 26 Januari 2022 Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dinonaktifkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri secara sepihak.

Pada 8 Maret 2022 digelar Zoom Meeting dalam rangka penyelesaian masalah penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan Ditjen. Dukcapil Kemendagri. Rapat virtual dipimpin oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil. Saat itu, Ditjen Dukcapil melalui rapat tersebut memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk tetap membatalkan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dan kembali mengusulkan penggantian pejabat sesuai dengan mekanisme yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian pada 17 Maret 2022, sebagai tindaklanjut zoom meeting pada tanggal 8 Maret 2022, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan usul penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui aplikasi SIDARA .

"Sampai saat ini usulan dimaksud belum diteruskan oleh BKD Provinsi Sumut ke Ditjen Dukcapil. Berdasarkan informasi yang diperoleh, usul belum dapat diteruskan karena tidak adanya rekomendasi KASN atas hasil pelaksanaan seleksi terbuka," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 7 April 2022, sebagai akibat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memblokir jaringan komunikasi data (jarmomdat), diperkirakan lebih 6000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan Dalam Pengurusan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=