Terbaru

Bawa Narkoba Dari Sibolga, 2 Pemuda Ini Ditangkap Petugas BNN Di Pelabuhan Gunungsitoli

BNNK Gunungsitoli saat Konfrensi Pers |Foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Gunungsitoli amankan 2 tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu di pelabuhan Gunungsitoli, pada hari Sabtu 14 mei 2022 lalu pagi hari. Kedua tersangka tersebut yakni RRL alias Rinto (19) warga dusun I Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan HCSH alias Putra (24) warga dusun III Desa Bonan Dolok Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Keduanya kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang diduga membawa narkoba dari Sibolga menuju Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Lalu laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan bekerjasama dengan pihak Pelindo, Polri dan TNI Angkatan Laut dan kemudian menghentikan mobil expedisi yang dicurigai tersebut," ungkap kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifieli Zega saat menggelar konferensi pers di kantor BNN Kota Gunungsitoli, Rabu (18/05/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dibawah jok mobil tempat duduk sopir yang dikendarai oleh Rinto. 

"Lalu kemudian berdasarkan barang bukti tersebut, Rinto dan rekannya kita amankan ke kantor BNNK Gunungsitoli guna meminta keterangannya terkait kepemilikan barang haram tersebut," tutur Kompol Arifieli. 

Dijelaskannya pasca penangkapan tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

Lebih lanjut Kompol Arifieli menegaskan bahwa atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"BNNK Gunungsitoli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," harap Kompol Arifieli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=