Pemuda Dari Alo'oa Ini Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Senjata Tajam
NH Alias Hesi di Mapolres Nias |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Salah seorang pemuda dari Gunungsitoli Alo'oa, berinisial NH Alias Hesi (29) ditangkap personil Polres Nias karena ketahuan membawa senjata tajam saat hendak diberhentikan oleh tim Opsnal Polres Nias di Jalan Diponegoro tepatnya di depan toko Linory Jaya, Kota Gunungsitoli, Rabu (11/05/2022) kemarin.
NH Alias Hesi adalah salah seorang pemuda dari Desa Nazalou Alo'oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli. Dari informasi yang dihimpun, NH juga juga berprofesi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Sumatera Utara di salah satu Sekolah Menengah di Alo'oa.
Penangkapan pemuda tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu kepada wartanias.com, Jumat (13/05/2022).
"Ia benar. Yang bersangkutan awalnya mengendarai sepeda motor yang diduga atau dicurigai oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias tidak memiliki kelengkapan Surat-surat kendaraan," ujar Yansen.
Ia menjelaskan, pada, Rabu (11/05/2022) siang hari, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yag kehilangan Sepeda Motor.
"Dari laporan masyarakat tersebut, Unit Opsnal melakukan Patroli dan monitoring disekitrar Wilayah Kota Gunungsitoli. Kemudian sekitar Pukul 12:30 WIB, pada saat unit opsnal melintas di jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Toko Linori Jaya, personil Unit Opsnal melihat seorang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor plat F 4525 UAU," jelasnya.
Petugas Polisi yang memberhentikan Hesi dan hendak melakukan pengecekan malah mendapat perlawanan. Hesi malah tancap gas melawan arus lalu lintas.
"Namun pengendara sepeda motor NH Alias Hesi tersebut langsung tancap gas memutar arah Sepeda Motornya putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh unit Opsnal (dengan melawan arus Lalulintas_red) sehingga makin menimbulkan kecurigaan Personil Unit Opsnal," tutur Yansen.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran kepada Hesi. Beruntung arus lalu lintas saat itu sedang padat sehingga Polisi dengan mudah menangkapnya.
"Kemudian Unit Opsnal memeriksa sepeda motor yang dikendarai NH Alias Hesi tersebut dan pada jok sepeda motornya ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 cm dimana sarungnya terbuat dari kertas putih," jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan Hesi beserta sepeda motor yang dikendarainya di Kantor Polres Nias yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Intensif, kemarin terhadap NH Alias Hesi telah dilakukan Penahanan di Ruang Tahanan Polres Nias," ungkapnya.
Hesi kemudian menjadi tersangka dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat.
"Kepada NH dikenakan pasal Barang siapa tanpa hak menguasai memiliki, membawa, dan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara," tambahnya. (Red)