Oknum Dokter Di RSUD M.Thomsen Nias Diduga Hasut Pasien BPJS Tebus Obat Paten
RSUD M.Thomsen Nias |Foto: istimewa |
Nias,- Dua oknum Dokter di RSUD M.Thomsen Nias milik Pemerintah Kabupaten Nias diduga sengaja mengahasut Pasien terutama Pasien pengguna BPJS dengan dalil bahwa obat yang ditanggung dari BPJS tidak paten dan akan menyiksa dan atau memperlambat proses penyembuhan pasien itu sendiri.
Hal itu sampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias Onlihu Ndraha kepada wartanias.com melalui keterangan tertulis, Selasa (14/06/2022).
Dalam suratnya, Onlihu menegaskan bahwa ada beberapa oknum dokter yang bertugas di RSUD Thomsen Nias menghasut pasien-terutama pengguna BPJS, dengan dalil bahwa obat yang ditanggung dari BPJS tidak paten dan akan menyiksa dan atau memperlambat proses penyembuhan pasien itu sendiri. Oleh karena itu, jika hendak cepat sembuh maka silahkan membeli sejenis obat yang oleh dokter langsung menunjukkan nama obat dimaksud.
Menurutnya, data yang dihimpin DKR beberapa bulan ini, setidaknya ada dua orang dokter yakni berinisial CG dan DH yang melakukan praktek tersebut.
"Dua dokter ini adalah yang menangani pasien di ruang operasi. Jadi mereka ini yang melakukan penjualan alat bius," ujarnya.
"Ketika kami mencoba menghubungi beberapa keluarga pasien, mereka awam mengenai alat bius dan menurut dokter yang menangani bahwa untuk percepatan dan menghilangkan rasa sakit dan nyeri setelah selesai proses operasi untuk segera membeli obat diluar tanggungan BPJS dengan menyebut nama alat bius dimaksud," tuturnya.
Adapun jenis alat bius yang dimaksud adalah jenis EPIDURAL. Sedangkan yang hanya disediakan oleh RSUD Thomsen hanya jenis SPINAL. "Kita sudah kantongi alat bukti resep pembelian alat bius dimaksud, " ucapnya.
Padahal, menurut pria yang juga aktif di organisasi Persatuan Alumni GMNI itu, alat bius jenis EPIDURAL maupun SPINAL sama-sama anastesi regional.
"Maka, sangat terindikasi kuat bahwa terjadi malpraktek sehingga ancaman kepada pasien secara jangka panjang mengakibatkan dapat mengakibatkan LUMPUH," tegasnya.
Selain alat bius dimaksud, Onlihu membeberkan bahwa ada beberapa jenis obat lainnya juga dijual oleh dokter dengan cara menghasut pasien dan atau keluarga pasien.
"Paling parahnya ketika pasien di ruang operasi, beberap oknum dokter ini mengeluarkan pernyataan hasutan yang mendorong pasien dan keluarga pasien tidak bisa berpikir rasional. Ini sangat miris memang," ungkapnya.
"Seakan ketersediaan obat yang ditanggung BPJS itu tidak diganti dengan jenis obat yang mereka tawarkan maka keselamatan pasien tidak dijamin," tambahnya.
Onlihu mengaku telah menghimbau Direktur RSUD Thomsen Nias melalui surat resmi untuk senantiasa menertibkan semua aktifitas dokter yang punya niat dengan sengaja melanggar kode etik kedokteran.
"Apabila hal ini terus terjadi maka efeknya terhadap buruknya pelayanan dan pasien akan engggan berobat di RSUD Thomsen," tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD M.Thomsen Nias dr. Noverlna Zebua saat dikonfirmasi, Selasa (14/06/2022) terkait tanggapan atas surat DKR Kabupaten Nias mengatakan belum bisa menanggapi secara lisan.
"Selamat sore...Tanggapan terkait ini sedang kami siapkan ya. Belum bisa saya tanggapi saat ini. Kami akan balas secara tertulis," ujar Noverlina melalui pesan singkat. (Budi Gea)