Kades Fowa: Segala Tuduhan Di Media Sosial Tidak Benar, Ini Klarifikasinya
Gunungsitoli,- Pj Kepala Desa Fowa, Elriansyah Gulő membantah tudingan yang disebarkan oleh sejumlah oknum di media Sosial tentang sikapnya saat menerima oknum LSM dan wartawan di Kantor Desa Fowa.
Untuk mengklarifikasi opini miring tentang Pemdes Fowa, Elriansyah mengaku telah melayangkan surat hak jawab kepada empat media online yang menulis tentang dirinya dan juga Pemdes Fowa.
"Segala tudingan itu tidak benar. Kemarin saya sudah kirim hak jawab. 3 media online telah melayani hak jawab saya dan satu telah mencabut berita tentang diri saya dan Pemdes Fowa. Kita mengapresiasi itu," ujarnya saat berbincang-bincang dengan wartanias.com di Gunungsitoli Idanoi, Rabu (17/08/2022).
Ia menjelaskan, Produk judul berita yang ditayangkan di media sosial adalah bersifat menghakimi pihak Pemerintah Desa Fowa.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Desa Fowa sangat mendukung kebebasan Pers sebagaimana diamanatkan didalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tentunya saat melaksanakan tugas Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu dan wajib mempedomani Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun beberapa oknum ini tidak menaati akan hal itu," sesalnya.
Terkait menghalangi tugas wartawan, yang dituduhkan, Elriansyah mengaku bahwa harusnya wartawan dalam bekerja dibekali dengan kode etik jurnalistik selain UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, dua orang oknum diduga dari media online datang ke Kantor Desa Fowa.
"Saya menanyakan identitas dan surat tugas mereka. Namun mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Yang ditunjukan adalah kartu berbentuk id card. Itupun ditunjukkan dari jauh. Jadi saya tidak bisa membaca apakah mereka wartawan, LSM atau dari Instansi mana dan kepentingannya apa. Setelah tayang di media sosial, saya baru tau kalau mereka dari media online," tuturnya menceritakan kronologis yang terjadi.
Selain itu, kedatangan dua orang oknum tersebut di kantor Desa Fowa juga dia nilai tidak beretika.
"Di dalam kantor desa, sedang ramai ibu hamil yang sedang melaksanakan program Posyandu dan ada juga yang membawa balita. Kedua oknum ini malah asyik merokok dan membuang abu rokoknya di lantai. Etika dua orang oknum dimaksud sangat disayangkan. Jika melakukan konfirmasi suatu berita akan saya layani jika mereka benar-benar oknum wartawan, tentunya dengan mengedepankan kode etik jurnalistik dengan menunjukan identitas diri yang resmi. Saya sebagai Kepala Desa belum menghalangi mereka dalam melaksanakan kegiatan peliputan. Tapi karena dua oknum ini tidak mampu menunjukan identitas resminya, maka saya tidak mau melayaninya," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait pemberitaan pada link media online beberapa waktu lalu tentang Pengelolaan Dana Bumdes Fowa sebesar 50 Juta rupiah terkesan dibuat-buat mencari kesalahan Pemerintahan Desa. Sebab menuru5 dia, besaran anggaran yang diberitakan adalah tidak benar dan bahkan tidak memahami mekanisme pelaporan keuangan Dana BUMDes.
"Dana BUMDes ini digulirkan sebagai Penyertaan Modal didalam APBDes kepada Pengurus BUMDes (Direktur, Sekretaris dan Bendahara) serta dilakukan pengawasan oleh Pengawas BUMDes yang diangkat dan dipilih melalui Musyawarah Desa. Pengelolaan Dana oleh Pengurus BUMDes Fowa yang disasarankan pada usaha Pembuatan Es Batu telah berjalan dengan baik yang dimulai pada pertengahan tahun 2021 dan telah dilaksanakan pertanggungjawaban pengelolaannya oleh Pengurus Bumdes yang dihadiri oleh Pengawas Bumdes, BPD dan Pemerintah Desa Fowa serta selanjutnya telah disampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa," rincinya.
Usaha Pembuatan Es Batu yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa ini memiliki pendapatan sendiri yang mana berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Usaha ini juga sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Fowa dan Sekitarnya yang mayoritas berprofesi sebagai Nelayan dan Penggalas/Penjual Ikan.
"Terkait pemberitaan salah seorang warga telah diambil Hak Alasnya untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Berita ini adalah tidak benar, karena dokumen-dokumen terkait pembangunan TPI ini telah diambil Surat Hibahnya serta turut ditandatangani oleh Pemilik Lahan, Ketua BPD, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat dan telah melalui Musyawarah tertinggi, yakni Musyawarah Desa yang dihadiri oleh seluruh Masyarakat Desa Fowa," jelasnya.
Sementara terkait pemberitaan tentang perangkat desa yang double job, ia menjelaskan hal itu tidak ada sebagaimana diberitakan. Seluruh perangkat desanya berkantor dari hari Senin sampai Jumat serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Red)