Terbaru

Pengantar Nota Keuangan Atas RAPBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022


Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (29/09/2022).

Rapat paripurna itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD.

Wali Kota Gunungsitoli dalam paparannya, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah 

Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 688.871.103.045,00 berubah menjadi Rp. 682.452.014.368,00

2. Belanja Daerah

Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp. 720.459.171.992,00

3. Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 terdiri dari :

• Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya” semula sebesar Rp. 27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp. 38.831.317.554,00

• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan, sebesar Rp. 824.160.000,00

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap ir. Lakhomizaro Zebua mengakhiri.

Hadir pada Rapat tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa S.Pd, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli. (Red)

Iklan

Loading...
 border=