Terbaru

Satnarkoba Polres Nias Amankan 3 Pemilik Narkoba, 2 Diantaranya Oknum Polisi


Gunungsitoli, - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap 2 oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lotu bersama 1 Orang warga sipil berinisial RH (30) warga Desa Afia Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.

Kedua oknum polisi tersebut yakni Bripka EPL (38) warga Jalan Kelapa Nomor 13 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan rekannya Brigadir JYP (42) warga Jalan Halat Gang sari dalam No. 08 Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area Kota Medan dan berdomisili di barak Polsek Lotu Jalan Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara. 

Kapolres Nias AKBP Luthfi dalam keterangannya yang disampaikan melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Selasa (25/10/2022) siang.

"Pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.56, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap EPL di dalam rumah milik warga berinisial BG di Jalan arah Desa Awa'ai Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dan atas penangkapan tersebut dari EPL ditemukan 1 buah paket plastik transparan berisi diduga Narkotika sabu," terang Aiptu Yadsen saat dikonfirmasi wartanias.com di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Lalu, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap EPL, Aiptu Yadsen menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan EPL saat ditanyakan bahwa sabu tersebut adalah sabu milik JYP, yang diperolehnya tanpa sepengetahuan JYP sendiri. 

"Selain itu EPL menuturkan bahwa JYP memiliki banyak sabu-sabu. Kemudian EPL beserta dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama BG yang saat tersebut berada ditempat kejadian dibawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Aiptu Yadsen. 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari personil Tim Gabungan Opsnal Sat Narkoba Polres Nias dan Si propam Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan JYP sekitar pukul 16.30 wib di barak Polsek Lotu.

"Pada saat itu, kamar tempat tinggal JYP dilakukan penggeledahan, terdapat 7 buah paket plastik kleps transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu millik JYP ditemukan yakni di dalam sebuah koper sebanyak 5 paket dan didalam sebuah tas sandang 2 paket," papar Aiptu Yadsen.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa saat ditanyakan kepada JYP, ia nya mengaku bahwa sabu yang ditemukan padanya adalah sabu milik Brigadir Al Imran Situmorang yang saat sekarang ini sedang menjalani proses hukum dipengadilan Negeri Gunungsitoli dan sedang ditahan di Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli dan ia nya peroleh setelah ditelpon AL Imran Situmorang yang meminta bantuannya untuk mengambil sisa sabu 10 paket (± 50 Gram) yang tidak ditemukan pada proses pengungkapan kasus Al Imran Situmorang pada bulan Mei 2022 lalu. 

"Saat itu Al Imran Situmorang minta tolong kepada  JYP untuk menjualkannya. Selanjutnya JYP membeberkan bahwa setelah sabu tersebut diperolehnya kemudian setelah itu nantinya akan diedarkan kepada kepada RH sebanyak 3 paket (± 15 gram) dan kepada EPL sebanyak 1 paket (± 5 gram)," tambah Aiptu Yadsen menjelaskan. 

Kemudian atas dasar keterangan JYP tersebut kemudian Tim Gabungan Satnarkoba dengan Propam Polres Nias melakukan pengembangan kasus dengan membuat siasat menyuruh JYP menghubungi RH untuk mengantarkan sabu yang masih ada padanya dengan alasan dijualkan kepada orang lain sehingga sekira pukul 20.00 Wib RH dengan membonceng kawannya AFT (27) ditangkap.

"Dan setelah dilakukan penggeledahan dari RH ditemukan sabu sebanyak 1 paket serta uang hasil penjualan sabu Rp. 4.184.000 dan membenarkan bahwa sabu tersebut diperoleh sebelumnya dari JYP. Kemudian para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Aiptu Yadsen.

"Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada ketiga tersangka EPL, JYP dan RH dilakukan penahanan RTP Polres Nias sejak Hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022. Dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tegas Aiptu Yadsen. 

"Sementara terhadap BG (Pemilik rumah tempat ditangkapnya tersangka EPL) dan AFT (Teman boncengan tersangka RH yang ditangkap di Asrama Polsek Lotu) telah dilakukan Tes Urine dan hasilnya positif menggunakan Narkotik jenis Sabu namun pada saat penangkapan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti Narkoba sehingga diajukan Assisment di BNNK Gunungsitoli dan sekarang ini sedang menjalani Rehabilitasi di Panti Rehabilitasi," pungkas Aiptu Yadsen mengakhiri keterangannya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=