Terbaru

Hadapi Inflasi, Pemko Gunungsitoli Sampaikan Strategi Dalam Rapat Paripurna DPRD

GUNUNGSITOLI,- Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan pemandangan umum tentang Ranperda KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022.

Pemandangan umum dibacakan Walikota dalam rapat paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (23/11/2022).

Diterangkan Walikota, pasca pandemi Covid-19 kondisi perekonomian nasional mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli menyusun strategi perencanaan pembangunan daerah secara antisipatif, responsif, dan dinamis.

“Namun demikian, penyusunan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konsistensi dan hati-hati. Sehingga pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat dapat tercapai,” ujar Walikota.

Berdasarkan penjelasan diatas, lanjutnya, perkenankan Pemerintah Kota Gunungsitoli menjelaskan tiga deskripsi umum rancangan perubahan KUA-PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.

Adapun tiga deskripsi umum itu, yakni:

1. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 semula Rp. 688.871.103.045.00 berubah menjadi Rp.678.393.888.036.00 terdiri dari sejumlah pendapatan daerah.

2. Belanja daerah semula Rp.716.857.645.538.00 berubah menjadi Rp.717.225.205.500.00 dengan sejumlah kelompok belanja rutin

3. Pembiayaan daerah merupakan penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula Rp.27.986.542.493.00 berubah menjadi Rp.38.831.317.554.00 dengan berbagai perincian pembiayaan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=