Terbaru

Ini Rumusan KUA-PPAS P-APBD Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022

GUNUNGSITOLI,- Ketua DPRD dan Walikota Gunungsitoli menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan yang dihadiri seluruh Anggota DPRD itu berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Kota Gunungsitoli Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (23/11/2022).

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menerangkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD merupakan tugas pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, badan anggaran DPRD, serta tim anggaran pemerintah daerah yang bersusah payah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Walikota.

Walikota menyebut, bahwa sejalan dengan proses pembahasan dan penajaman sasaran program kegiatan ada tujuh rumusan substansi dari kebijakan P-APBD Tahun Anggaran 2022. Adapun ketujuh rumusan tersebut, diantaranya:

1. Penyelarasan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan kondisi realistis yang disesuaikan dengan regulasi.

2. Penyelarasan program kegiatan, sub kegiatan, kebijakan pemerintah tingkat pusat, provinsi serta daerah berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan.

3. Pemenuhan alokasi Mandatory Spending, meliputi fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, alokasi dana desa, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan, serta pengalokasian dana alokasi umum untuk mendukung sinergitas, sasaran program prioritas daerah dan pusat.

4. Pengalokasian anggaran belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember Tahun 2022 sebesar 2% dari dana transfer umum sehubung dengan kebijakan nasional terkait pengendalian inflasi daerah sesuai Peraturan menteri keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

5. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah serta perubahan rencana kerja pembangunan daerah Tahun 2022.

6. Optimalisasi tupoksi perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Gunungsitoli

7. Pemanfaatan Silpa tahun anggaran sebelumnya untuk menutupi defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 yang pengalokasiannya berdasarkan jenis dan peruntukan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=