Perekrutan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Wajib Menggunakan Aplikasi SIAKBA
Sosialisasi dilaksanakan di gedung serba guna Howu-Howu Desa Lasara, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Selasa (15/11/2022).
Nantinya, pada perekrutan Badan Adhoc PPK dan PPS wajib mendaftar menggunakan Aplikasi SIAKBA tersebut.
"Hari ini, KPU Kabupaten Nias menyosialisasikan SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan secara online," ujar Komisioner KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto pada acara sosialisasi penggunaan Aplikasi SIAKBA.
Elisati menjelaskan, pendaftaran badan adhoc Pemilu serentak 2024 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA ini baru pertama kali sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Nias sehingga mereka yang akan mendaftar mengetahuinya.
"Makanya hari ini KPU melakukan Sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias, instansi Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, OKP dan Media Massa," ujarnya.
Dengan menggunakan Aplikasi ini, KPU Kabupaten Nias akan menghasilkan penyelenggara pemilu Adhoc yang berkualitas dan profesional.
Penjaringan badan adhoc di wilayah Kabuapten Nias nantinya guna memilih 50 orang PPK dari 10 kecamatan dan 510 orang PPS dari 170 desa.
"Penjaringan badan ad hoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui," tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini dia berharap, nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Nias dapat mengetahuinya, sehingga mereka yang akan menjadi anggota PPK atau PPS bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat pendaftarannya dilakukan secara online. (Budi Gea)