Kapolres Nias : Hingga Tahun 2022, Kasus Kekerasan Masih Mendominasi
Kapolres Nias dan Jajaran saat Konferensi Pers
Foto : Ferry Harefa Wnc
Gunungsitoli, - Hingga pada tahun 2022 ini, kasus tidak pidana kekerasan dan penganiayaan masih menempati posisi teratas dan mendominasi kasus yang lain di wilayah hukum Polres Nias yang terdiri dari tiga kabupaten dan satu kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers pencapaian kinerja akhir tahun 2022 yang digelar di Mapolres Nias, Jum'at (31/12/2022).
"Sampai saat ini kasus yang paling menonjol adalah tindak pidana kekerasan dan penganiayaan. Baik terhadap anak maupun KDRT dan juga hal-hal lain yang kemungkinan dipicu oleh selisih paham dan motif-motif lainnya," ungkap AKBP Luthfi.
Dia menyebutkan bahwa dalam konteks kekerasan ini, pihaknya kadang kala tidak terlalu mengekspos dengan mempertimbangkan sejumlah alasan terutama kesan dan pemikiran buruk masyarakat luas terhadap kepulauan Nias.
Kapolres Nias AKBP Luthfi
"Banyak tindakan kekerasan yang kita tangani dan terkadang tidak terlalu kita publikasi mengingat hal ini sangat terpengaruh terhadap pandangan buruk masyarakat kepada kita di kepulauan Nias. Jika tiap hari ada pemberitaan tentang kekerasan, ini otomatis akan berdampak buruk dan terkesan kita di kepulauan Nias bersifat keras dan kasar. Walaupun pada kenyataannya itu tidak semua dan hanya segelintir saja. Nah, hal inilah yang kita coba redam dengan upaya-upaya mediasi antar korban dan pelaku serta pihak terkait lainnya," beber AKBP Luthfi.
Sementara itu terkait kasus-kasus lain, AKBP Luthfi membeberkan sejumlah kendala yang dialami oleh pihaknya diantaranya keterbatasan personil Polres Nias yang masih tidak sesuai dengan harapan karena mengingat wilayah hukum Polres Nias tergolong luas yakni 3 Kabupaten dan 1 Kota.
"Kita masih kekurangan personil yang idealnya 1.154 orang, namun kenyataannya kita hanya sampai 446 orang lebih. Ini berarti jumlah personil kita, saat ini masih belum setengah dari jumlah yang idealnya," paparnya.
Selanjutnya dalam penanganan kasus lain, AKPB Luthfi menjelaskan bahwa kendala yang sering terjadi ialah kurangnya inisiatif saksi-saksi dalam memberikan keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyelidikan.
"Nah hal-hal inilah yang terkadang membuat proses tidak berjalan lancar, saksi masih minim. Misalnya saat kita panggil, kadang tidak datang. Kita juga berinisiatif mendatangi lokasi, namun terkadang saksi tidak ada di lokasi. Coba bayangkan jika lokasi saksi berada di tempat jauh, nias Utara atau Nias Barat misalnya. Tentunya ini juga menjadi kendala tersendiri buat kami," keluh AKBP Luthfi yang saat itu turut didampingi oleh Wakapolres Nias, Kompol S.K Harefa, Kabag Ops Polres Nias, Kompol Arius Zega dan sejumlah kasat yang ada dijajaran Polres Nias. (Ferry Harefa).