Terbaru

Wardaniman Larosa: Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Korupsi

Wardaniman Larosa |Foto: WNC 


Gunungsitoli,- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua KADIN Kalimantan Barat Joni Isnaini. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12).

Tim Penasehat Hukum Joni Isnaini, Wardaniman Larosa kepada wartanias.com menyatakan bahwa Joni Isnaini telah divonis bebas, sehingga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Wardaniman Larosa, Jumat (16/12).

"Selain itu,  Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” tutur Wardaniman Larosa saat membacakan salinan petikan putusan.

Kemudian putusan Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

Wardaniman Larosa berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi. 

“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih sembilan dan proses hukumnya telah bergulir sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ucapnya.

Selain itu, Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik. Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.

“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Joni pun menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya malakukan tindak pidana korupsi, tidak lagi berpikiran demikian. 

“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” pungkasnya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=