Terbaru

Video Viral Perkelahian Pada Acara Pesta di Gunungsitoli Telah Berdamai Secara Kekeluargaan

Firman Zebua dan Dafdin Zai saat ditemui di Gunungsitoli |Foto: WNC 

Gunungsitoli,- Video viral perkelahian warga di pada acara pesta di Kota Gunungsitoli pada 02 Maret 2023 lalu telah berakhir dengan perdamaian. Hal itu disampaikan oleh Firman Zebua, salah seorang warga yang terekam dalam video yang sudah tersebar luas di media sosial sejak 4 Maret 2023 lalu.

"Video itu benar. Mengenai kejadian itu sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman saja. Kemudian peristiwa yang terjadi itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan yakni dengan cara berdamai," ujar Firman yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada wartanias.com,l saat ditemui, Kamis (16/03/2023) di Gunungsitoli bersama dengan korban.

"Ia bang, puji Tuhan kami sudah berdamai pada tanggal 5 Maret 2023 lalu dan tidak ada lagi masalah. Intinya kami sudah berdamai secara kekeluargaan," sahut korban yang terlihat kena pukul pada video viral tersebut atas nama Dafdin Zai.


Perdamaian kedua belah pihak tertuang dalam Surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani diatas materai 10.000 oleh kedua pihak.

Firman Zebua sebagai pihak kedua dalam surat tersebut sekaligus mewakili semua pihak yang ikut serta atas kejadian perkelahian dalam video viral tersebut. 

Surat perjanjian perdamaian tersebut juga ikut disaksikan oleh istri korban atas nama Irma Tanjung dan juga dua orang saksi dari pihak kedua.

Adapun sejumlah poin yang tertuang dalam Surat perjanjian perdamaian tersebut antara lain:

1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak ada dendam dikemudian hari atas kejadian tersebut. 

2. Pihak pertama menyatakan bahwa sebelum perjanjian itu dibuat belum membuat laporan kepihak yang berwajib. 

3. Pihak pertama menyatakan bahwa setelah surat perjanjian perdamaian itu ditandatangani maka tidak ada lagi upaya-upaya lainnya dalam berbagai bentuk ke pihak menapun terkait masalah tersebut. 

4. Apabila setelah surat perjanjian ditandatangani, pihak pertama melanggar poin 3 dalam surat perjanjian ini maka segala hal-hal yang timbul menjadi tanggungjawab pihak pertama sepenuhnya. 

5. Pihak kedua dalam surat perjanjian ini sekaligus mewakili semua pihak yang ikut serta atas kejadian tersebut. 

6. Pihak kedua bersedia mengganti biaya pengobatan yang dialami oleh pihak pertama sesuai dengan kesepakatan bersama dan secara kekeluargaan. 

Masing-masing pihak yang menandatangani surat perjanjian perdamaian itu juga menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun saat surat perdamaian itu dibuat.

Saat ditemui di Gunungsitoli, Firman Zebua dan Dafdin Zai juga terlihat akrab dengan kembali bersalaman dan berfoto di depan wartawan wartanias.com. (red)

Iklan

Loading...
 border=