Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru
Gunungsitoli, - Dinas Pendidikan Kota Gunungsitol melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru yaitu JF Guru Ahli Pertama ke JF Guru Ahli Muda dan JF Guru Ahli Muda ke JF Guru Ahli Madya . Pelaksanaan Ujian secara daring pada tanggal 11, 16 dan 23 Juli 2023 bertempat di ruang Laboratorium Komputer UPTD SMP N 1 Gunungsitoli.
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, yaitu:
1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan JF Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan JF Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 53 ayat (4) tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi.
UKKJ JF Guru Ahli Pertama ke JF Guru Ahli Muda diikuti sebanyak 65 orang dan UKKJ JF Guru Ahli Muda ke JF Guru Ahli Madya diikuti sebanyak 26 orang secara daring sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Kemendikbudristek. Pelaksanaan UKKJ Jabatan Fungsional Guru turut dihadiri dan dimonitoring oleh Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.