Terbaru

Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gunungsitoli

Dua pelaku curnamor yang ditangkap Polisi |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Personil Polres Nias berhasil membekuk dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Gunungsitoli, Minggu (08/10/2023).

Adapun kedua pelaku adalah Fasaaro Zebua Alias Ama Tinu (35) warga Desa Mudik Kota Gunungsitoli. Sementara yang satunya adalah Ohezisokhi Lafau Alias Maa Justin (29) warga Desa Boyo Kecamatan Gunungsitoli. 

Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Paur Humas Aipda Restu Jaya Gulo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban adalah seorang Pendeta, Murni Jaya Gea (34) warga Desa Fadoro Hilimbawa Kecamatan Gunungsitoli.

"Kejadianya pada hari kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, korban yang adalah seorang Pendeta yang sedang mengikuti acara seminar tentang identitas lutheran yg diselenggarakan oleh gabungan gereja gereja lutheran di eks gedung nasional gunungsitoli di jalan Wr Supratman No 1 Kel Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli," jelasnya.

Pada jam istirahat, korban keluar dari gedung untuk istirahat lalu kemudian pada saat korban hendak mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di depan gedung tersebut, tidak menemukannya lagi sehingga korban berusaha mencari ketempat lain akan tetapi juga tidak menemukan sepeda motornya hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polres Nias.

"Kemudian oleh Personil Sat Reskrim yang terdiri dari Personil Unit I dan Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli langsung melaksanakan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 07 Oktober  2023, personil berhasil mengungkap dengan mengamankan terduga pelaku berinisial OL kemudian personil melakukan introgasi singkat dan pelaku mengaku bahwa ianya melakukan pencurian sepeda motor bersama 1(satu) orang temannya berinisilal FZ.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku kedua dan setelah mengamankan terduga pelaku kedua atas nama FZ,  personil menanyakan tentang keberadaan sepeda motor dan 2 (dua) orang pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dititipkan di rumah kerabatnya di Kabupaten Nias.

Polisi kemudian bergerak di rumah kerabat pelaku yakni di Desa Dahana Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Beat Street berwarna hitam.

Polisi membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)


Iklan

Loading...
 border=