Terbaru

PENGUMUMAN II (KEDUA) LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI BRI GUNUNGSITOLI


PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli, selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap barang jaminan hutang debitur sebagai berikut: 

1.  Dalibudi Laia 

  a. Sebidang tanah seluas 133 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Simandraolo, Kecamatan Lolowau (saat ini menjadi Kec.O’ou), Kabupaten Nias Selatan, Provinsi  Sumatera Utara, sesuai SHM No. 07 Tanggal 05-05-2008 tercatat an. Dalibudi Laia  Harga Limit sebesar Rp. 157.300.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 31.500.000,- 

 b. Sebidang tanah seluas 4.664 m2 berikut tanaman yang ada diatasnya yang terletak di Desa Simandraolo, Kecamatan Lolowau (saat ini menjadi Kec.O’ou), Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 42 Tanggal 29-04-2011 tercatat an. Dalibudi Laia  Harga Limit sebesar Rp. 69.960.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 14.000.000,- 

 c. Sebidang tanah seluas 5.726 m2 berikut tanaman yang ada diatasnya yang terletak di Desa Simandraolo, Kecamatan Lolowau (saat ini menjadi Kec.O’ou), Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 43 Tanggal 24-03-2011 tercatat an. Dalibudi Laia  Harga Limit sebesar Rp. 120.000.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 24.000.000,- 

2.  Agus Gari 

 a. Sebidang tanah seluas 216 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Desa Hilianaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 575 Tanggal 14-08-2018 tercatat an. Agus Gari.  Harga Limit sebesar Rp. 453.600.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 90.720.000,- 

 b. Sebidang tanah seluas 220 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 387 Tanggal 31-08-2016 tercatat an. Agus Gari. Harga Limit sebesar Rp. 220.000.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 44.000.000,- 

 c. Sebidang tanah seluas 220 m2 terletak di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 386 Tanggal 31-08-2016 tercatat an. Agus Gari. Harga Limit sebesar Rp. 150.000.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 30.000.000,- 

3. Martinus Waruwu 

 a. Sebidang tanah seluas 1.335 m2 terletak di Desa Hilisebua, Kecamatan Gido, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 198 Tanggal 19-12-2011 tercatat an. Eka Prasetia Waruwu. Harga Limit sebesar Rp. 213.500.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 42.700.000,- 

 b. Sebidang tanah seluas 1.246 m2 terletak di Desa Hilisebua, Kecamatan Gido, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 199 Tanggal 19-12-2011 tercatat an. Martinus Waruwu Harga Limit sebesar Rp. 219.600.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 44.000.000,- 

4. Yuliani Halawa 

 a. Sebidang tanah seluas 569 m2 terletak di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli d/h Kab Nias, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 47 Tanggal 11-12-2013 tercatat an. Sitahan Gea. Harga Limit sebesar Rp. 160.000.000 dan Uang Jaminan sebesar Rp. 32.000.000,- 

Lelang akan dilaksanakan pada: 

Hari / Tanggal :  Kamis/ 14 Desember 2023 

Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.30 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat 

Alamat Domain :  www.lelang.go.id 

Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 

Padangsidimpuan. Jalan Kenanga No. 99, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara 

Penetapan Pemenang :  Setelah batas akhir penawaran 

Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas. 

Syarat-syarat lelang: 

1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara tertutup (closed bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengungah softcopy KTP, NPWP (file *.jpg, *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file. 

3.  Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil), serta sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan system End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.

4.  Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/ RTGS/Pemindahbukuan.

5.  Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetorkan uang jaminan.

6.  Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where). Foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.

7.  Objek lelang dijual apa adanya (as is), sehingga apabila ada gugatan/tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak (termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan PBB, rekening listrik, telepon, PAM, termasuk penguasaan/pengosongan atas objek lelang tersebut) menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli.

8.  Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/tuntutan/meminta ganti rugi kepada penjual dan KPKNL Padangsidimpuan.

9. NKarena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan / Pejabat Lelang.

10.  Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

11.  Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli, alamat Jl. Gomo No. 1-3, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli , Telp. (0639)  21158 dan mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, Nomor Telepon (0634) 21897 atau Call Center DJKN di nomor 150 991. 

Iklan

Loading...
 border=