Terbaru

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI BRI CABANG GUNUNGSITOLI


Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Gunungsitoli dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui internet tanpa kehadiran peserta atas barang jaminan hutang debitur dengan rincian sebagai berikut :  

1. SYUKUR AMAN WARUWU 

a. Sebidang tanah seluas 2.293m2 berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 45 Tanggal 06-10-1986 tercatat an. Riami Mendrofa. Harga Limit sebesar Rp. 2.150.000.000.- ; Uang Jaminan sebesar Rp. 430.000.000.- 

2. FRISKA ZAGOTO 

a. Sebidang tanah seluas 124m2 berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 991 Tanggal 04-09-2021 tercatat an. Friska Zagoto.  Harga Limit sebesar Rp. 350.000.000.- ; Uang Jaminan sebesar Rp. 70.000.000.- 

b. Sebidang tanah seluas 60m2 berikut segala yang ada dan tumbuh diatasnya yang terletak di Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 992 Tanggal 04-09-2021 tercatat an. Friska Zagoto.  Harga Limit sebesar Rp. 30.000.000.- ; Uang Jaminan sebesar Rp. 6.000.000.- 

3. IMARDIN WARUWU 

a. Sebidang tanah seluas 376m2 berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Lagundri, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No. 195 Tanggal 01-07-2015 tercatat an. Berdiansari Ge’e. Harga Limit sebesar Rp. 150.000.000.- dan Uang Jaminan sebesar Rp. 30.000.000.- 

Lelang dilaksanakan pada : 

Hari / tanggal :  Kamis, 14 Desember 2023 

Batas akhir penawaran :    Pukul 10.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet  sesuai   Waktu Indonesia Barat 

Alamat Domain :   https://www.lelang.go.id 

Tempat Pembukaan Penawaran :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Padangsidimpuan Jalan Kenanga No. 99, Kelurahan Ujung  Padang, Kecamatan Padangsidimpuan  Selatan,  Kota  Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara 

Penetapan Pemenang  : Setelah Batas Akhir Penawaran 

Syarat dan Ketentuan Lelang : 

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Syarat dan Ketentuan” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. 

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP serta memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. 

3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal yang telah ditentukan dan harus diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid. 

4. Objek lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada asset diatas, berikut permasalahan 

yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.  

5. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2%. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan Wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. 

6. Karena satu dan lain hal, Pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pihak Penjual, Pejabat Lelang, Balai Lelang dan/atau KPKNL. 

7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta. 

8. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Gunungsitoli, Jl. Gomo Nomor 1-3, Gunungsitoli dan mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, nomor telepon (0634) 21605 atau Call Center DJKN di nomor 150 991. 

 

Iklan

Loading...
 border=