Sempat Duel Dengan Pelaku, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Agen Telur Di Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Tidak butuh waktu lama, Polres Nias berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan sadis Eddy Sofyan Alias Liong (60) pemilik toko Gunung Mas yang menjual telur d jalan Diponegoro nomor 267, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Pembunuhan itu terjadi pada 2 Desember 2023 kemarin.
Pelaku adalah Anugrah Zendrato Alias AMA NAEL (26) warga desa Bawodesolo yang bekerja sebagai Security PT. ADIRA FINANCE GUNUNGSITOLI dimana kantor Adira tersebut berdampingan dengan toko milik korban.
Kapolres Nias melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aipda Restu Gulő melalui pres rilis, Senin (04/12/2023) menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah pencurian.
Kronologis kejadian adalah dimana pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib pelaku berangkat dari rumahnya menuju tempat kerjanya Kantor PT. Adira di Gunungsitoli.
"Namun sebelumnya pelaku memasukkan sebilah parang pemotong daging ke dalam jok sepeda motornya sebagai alat yang ia gunakan pada saat masuk ke dalam Toko Gunung Mas milik korban," tutur Restu.
Kemudian sekira pukul 07.20 Wib pelaku tiba di kantor dan memarkirkan sepeda motornya di teras kantor tersebut, dengan posisi 1 (satu) bilah parang masih tetap berada di dalam jok sepeda motornya.
"Sekitar pukul 19.09 Wib pelaku masuk dan membuka pintu toko milik korban dan melihat korban sedang duduk di meja kasir yang berada di ruang tengah toko tersebut," ujarnya.
Kemudian pelaku menanyakan harga telur yang ada di samping kanan mobil L-300 yang terparkir di dalam toko itu.
Kemudian korban menghampiri pelaku dan berdiri di antara tumpukan telur dan mobil L-300 sembari menjelaskan harga telur tersebut.
"Lalu pelaku langsung menarik 1 (satu) bilah parang dari pinggangnya dan korban melihat aksi pelaku sehingga melakukan perlawanan dengan menendang dada pelaku dan bersamaan pelaku juga menebas kepala korban menggunakan parang yang ada ditangannya," jelas Restu.
Kemudian korban berusaha memeluk pelaku, sehingga mereka terjatuh di tumpukan telur yang membuat mereka masuk ke dalam kolong mobil L-300.
Lalu korban berusaha merebut 1 (satu) bilah parang dari tangan pelaku, yang membuat jari telunjuk kiri pelaku tersayat dan membuat pelaku kembali menebas ke arah badan bagian bawah korban secara berulang kali.
"Karena merasa kesakitan, korban berteriak “TOLONG...TOLONG” yang membuat pelaku panik dan keluar dari dalam kolom mobil melihat keluar. Lalu pelaku menutup rapat pintu toko dan melihat kepala korban muncul dari dalam kolong mobil dan pelaku langsung menggorok leher korban hingga korban tewas," ucapnya.
Lalu pelaku menarik badan korban ke arah dalam dekat meja kasir dan pelaku mengambil uang milik korban di dalam laci meja kasir dan memasukkan ke dalam kantongan plastik yang diambil di atas meja kasir. Lalu pelaku berusaha keluar dari dalam toko tersebut melewati pintu belakang toko, namun tidak bisa dilewati karena pintu dalam keadaan tergembok.
"Pelaku pun naik ke lantai 2 (dua) dengan melewati tangga untuk mencari jalan keluar tanpa melewati pintu depan. Namun seluruh pintu di lantai 2 (dua) dalam keadaan terkunci. Sehingga korban turun ke lantai 1 (satu) dan memutuskan untuk keluar melewati pintu depan dengan posisi tangan kiri memegang parang dan plastik berisikan uang," ujar Restu.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kantor dan menuju arah pintu belakang untuk membuang 1 (satu) bilah pisau tersebut ke laut. Selanjutnya pelaku kembali masuk ke dalam kantor dan membersihkan diri dan pakaian dari bercak darah korban di kamar mandi kantor tersebut.
Lalu sekira pukul 19.40 Wib pelaku kembali menghidupkan seluruh CCTV di kantor tersebut dan menunggu rekannya security yang lain datang untuk melanjutkan piket jaga kantor tersebut.
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, rekan Pelaku sebagai security atas nama Syukur Niatman Zendrato datang dan pelaku pergi meninggalkan kantor untuk pulang ke rumah.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Restu. (BG)