Terbaru

Nama Baiknya Dicemarkan Dimedsos, Koperasi Osseda Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ketua Dewan Pengurus KK Osseda, Julikariany Gea bersama Bendahara Dewan Pengurus, Agusminar Harefa
Foto: Ferry Harefa Wnc

Nias Utara, - Koperasi Konsumen (KK) Osseda Folala Perempuan Nias merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online dan dibagikan melalui media sosial baru-baru ini. Manajemen KK OSSEDA pun mengaku akan tempuh jalur hukum. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Pengurus KK OSSEDA, Julikariany Gea yang didampingi oleh bendahara dewan pengurus, Agusminar Harefa, Anggota Dewan Pengawas, Adilina Telaumbanua serta sejumlah pengurus unit koperasi Osseda saat memberikan keterangan persnya bertempat di Aula Pertemuan KK OSSEDA Nias Utara, Sabtu (13/04/2024).

Dalam keterangannya, Julikariany Gea menyebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang sepihak oleh salah satu media online karena belum ada konfirmasi kepada mereka sebelum berita itu ditayangkan, sekaligus menyayangkan hal itu karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, Julistina Zega yang merupakan narasumber pada pemberitaan tersebut terkesan tendensius dan menyudutkan pihak KK OSSEDA secara sepihak dan menuding bahwa manajemen KK OSSEDA tidak profesional dalam melakukan pemberhentian pengurus.

"Jadi, informasi yang disampaikan oleh Julistina Zega melalui pemberitaan itu tidak benar dan kronologi sesungguhnya tidak seperti itu. Pemberhentian Julistina Zega sendiri dilakukan atas dasar permintaan secara lisan oleh yang bersangkutan pada saat ada rapat pertemuan pada tanggal 27 Maret 2024 lalu. Kami hanya menghargai permintaan tersebut karena sudah sesuai mekanisme dan SOP koperasi Osseda," tegasnya.

Dijelaskannya bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 telah dilaksanakan pertemuan antara seluruh pengurus unit termasuk Julistina Zega dengan manajemen koperasi Osseda guna membahas alasan mengapa adanya pengurangan nilai insentif tahunan dari 1,2 juta rupiah ke 700 ribu rupiah. 

"Adapun penyebab turunnya nilai insentif tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya jumlah bunga yang diturunkan, kredit macet dan berhentinya sejumlah anggota. Penjelasan tersebut diterima oleh seluruh pengurus unit kecuali si Julistina Zega, dimana pada pertemuan tersebut dia memilih keluar dengan ekspresi tidak senang serta menyatakan bahwa dirinya akan mengundurkan diri apa bila jumlah insentif yang diterima tidak mencapai 1,2 juta rupiah. Dia pun mengancam tidak akan menagih lagi anggota yang memiliki tunggakan dan membubarkan keanggotaan unit 'Famarou dodo'," ungkap Julikariany Gea.

Berdasarkan hal tersebut, pihak manajemen KK OSSEDA tidak mau mengambil resiko lebih jauh, sehingga pada tanggal 10 April 2024 pihak manajemen koperasi Osseda melakukan pertemuan di rumah Julistina Zega bersama seluruh anggota unit 'Famarou Dodo' sekaligus pelaksanaan kegiatan penabungan. 

"Tetapi pada saat itu, Julistina Zega tidak mengizinkan pertemuan tersebut dan mengusir pihak manajemen dan para anggota koperasi. Sehingga pertemuan dilanjutkan di rumah salah seorang anggota," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebutlah pihak manajemen terus melakukan koordinasi untuk menimbang dan memperhatikan kejadian tersebut sehingga dikeluarkanlah surat keputusan pemberhentian Julistina Zega dari kepengurusan unit Famarou Dodo karena dinilai tidak sehaluan dan telah melanggar etika organisasi. 

"Jadi, hal-hal tersebutlah yang menjadi dasar pemberhentiannya. Bukan tanpa alasan seperti yang dia sampaikan selama ini. Oleh karena itu, kami dari pihak manajemen menegaskan bahwa ini bukan keputusan sepihak dari General Manager. Ini keputusan lembaga berdasarkan mekanisme dan ADRT lembaga Koperasi Osseda. Untuk itu, kami pun akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan dugaan pencemaran nama baik lembaga ini," tegasnya.

Selain itu, Julikariany Gea juga menegaskan bahwa belum ada penetapan dan ketentuan bahwa setiap tahun para pengurus akan mendapatkan insentif sebesar 1, 2 juta rupiah, itu semua diberikan berdasarkan hasil pendapatan dalam satu tahun. 

"Artinya semua ini menyesuaikan, apabila tahun berkenaan pendapatan stabil, maka insentif tahunan tetap berjalan seperti biasa. Tetapi kan kami sudah jelaskan bahwa ada sejumlah faktor penyebab turunnya nilai insentif tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KK OSSEDA, Adilina Telaumbanua juga menambah bahwa sesungguhnya setiap bulan para pengurus juga mendapatkan jasa yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan pada saat pelaksanaan pelatihan. Pendapatan para pengurus tidak hanya insentif tahunan seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Julistina Zega tersebut.

Dari pantauan wartanias.com, sejumlah anggota berharap agar persoalan ini segera terselesaikan dan nama baik KK OSSEDA dapat diperbaiki lagi sehingga tidak berdampak pada sikap anggota koperasi Osseda tersebut. (Ferry Harefa?

Iklan

Loading...
 border=