Terbaru

28 Desa Minim Pendaftar, KPU Kota Gunungsitoli Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS


Gunungsitoli,- Dari 101 Desa dan kelurahan di Kota Gunungsitoli, terdapat 28 Desa yang minim minat pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2024 ini. 

KPU Kota Gunungsitoli pun melaksanakan perpanjangan pendafataran khusus di 28 Desa yang pendaftarannya kurang dari dua kali kebutuhan (6 orang). 

Hal itu sesuai dengan pengumuman KPU Kota Gunungsitoli nomor : 346/PP.04.2-Pu/1278/2024 tanggal 09 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Cardinal Pranatal Mendrofa. 

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan alasan perpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS yakni karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. 

“Berdasarkan keputusan pemilihan umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari” bunyi pengumuman itu. 

Sehubungan dengan hal tersebut KPU kota Gunungsitoli membuka perpanjang Pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 pada desa sebagai berikut:

1. Desa Dahadano gawu gawu 

2. Desa Hilimbaruzo 

3. Desa hilinaa 

4. Desa Iraonogeba 

5. Desa MadoLaoli 

6. Desa Onozitoli Olora 

7. Desa Sihareo II Tabaloho 

8. Desa Sisarahili siSambu lahe

9. Desa Bawodesolo 

10. Desa Fowa

11. Desa Helefanikha

12. Desa Hiliweto Idanoi 

13. Desa Humene

14. Desa Idanotae

15. Desa Ombolata 

16. Desa Sifalaete 

17. Desa Siwalubanua I

18. Desa Siwalubanua II

19. Desa Tetehosi I

20. Desa Tubegeo II

21. Desa Tubegeo I

22. Desa Lolofaoso Tabaloho

23. Desa Tetehosi Ombolata

24. Desa Hiligodu Ulu

25. Desa Hilinakhe

26. Desa Ononamolo II Lot

27. Desa Iraono Lase

28. Desa Orahili Tanoseo 

Adapun ketentuan persyaratan pendaftar PPS di 28 desa ini bisa dilihat di laman KPU Kota Gunungsitoli atau datang langsung ke kantor KPU Kota Gunungsitoli. 

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kota Gunungsitoli sejak 9 Mei 2024 sampai dengan paling lambat 11 Mei 2024

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui si Akbar KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum 11 Mei 2024. 

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU kota Gunungsitoli. (Red)

Iklan

Loading...
 border=