28 Desa Minim Pendaftar, KPU Kota Gunungsitoli Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS
Gunungsitoli,- Dari 101 Desa dan kelurahan di Kota Gunungsitoli, terdapat 28 Desa yang minim minat pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2024 ini.
KPU Kota Gunungsitoli pun melaksanakan perpanjangan pendafataran khusus di 28 Desa yang pendaftarannya kurang dari dua kali kebutuhan (6 orang).
Hal itu sesuai dengan pengumuman KPU Kota Gunungsitoli nomor : 346/PP.04.2-Pu/1278/2024 tanggal 09 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Cardinal Pranatal Mendrofa.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan alasan perpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS yakni karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.
“Berdasarkan keputusan pemilihan umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari” bunyi pengumuman itu.
Sehubungan dengan hal tersebut KPU kota Gunungsitoli membuka perpanjang Pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 pada desa sebagai berikut:
1. Desa Dahadano gawu gawu
2. Desa Hilimbaruzo
3. Desa hilinaa
4. Desa Iraonogeba
5. Desa MadoLaoli
6. Desa Onozitoli Olora
7. Desa Sihareo II Tabaloho
8. Desa Sisarahili siSambu lahe
9. Desa Bawodesolo
10. Desa Fowa
11. Desa Helefanikha
12. Desa Hiliweto Idanoi
13. Desa Humene
14. Desa Idanotae
15. Desa Ombolata
16. Desa Sifalaete
17. Desa Siwalubanua I
18. Desa Siwalubanua II
19. Desa Tetehosi I
20. Desa Tubegeo II
21. Desa Tubegeo I
22. Desa Lolofaoso Tabaloho
23. Desa Tetehosi Ombolata
24. Desa Hiligodu Ulu
25. Desa Hilinakhe
26. Desa Ononamolo II Lot
27. Desa Iraono Lase
28. Desa Orahili Tanoseo
Adapun ketentuan persyaratan pendaftar PPS di 28 desa ini bisa dilihat di laman KPU Kota Gunungsitoli atau datang langsung ke kantor KPU Kota Gunungsitoli.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kota Gunungsitoli sejak 9 Mei 2024 sampai dengan paling lambat 11 Mei 2024
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui si Akbar KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum 11 Mei 2024.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU kota Gunungsitoli. (Red)