Terbaru

Diduga Salah Sunat, Nakes Berinisial CL Secara Resmi Dilaporkan Ke Polres Nias

Korban Saat Dibawa Ke Polres Nias
Foto : Istimewa

Gunungsitoli, - Tenaga kesehatan berinisial CL yang keseharianya bekerja di UPTD PUSKESMAS Kauko dikabarkan telah dilaporkan di Polres Nias terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang terjadi di Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Ruangan Operasi Puskesmas Kauko pada Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 09.00.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Gusnita Zega menuturkan bahwa korban (anak kandungnya) dibawa ke puskesmas Kauko dengan tujuan untuk sunat berhubung puskesmas Kauko melaksanakan sunat massal gratis dan kemudian korban di sunat oleh CL.

"Namun sunat yang dilakukan oleh terlapor kepada korban diduga merusak alat vital korban yakni kulit alat vital korban tinggal sedikit yang bersisa," ungkap Gusnita Zega dalam surat laporannya di SPKT Polres Nias, Rabu (08/05/2024).
Alat Vital Korban Setelah Disunat 

"Perkara yang saya laporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/200/V/2024/SPKT /POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 08 Mei 2024 tentang Tindak Pidana : 'Setiap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Kelalaian Berat Yang Mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan Luka Berat' sebelumnya belum pernah dilaporkan/diadukan di Kantor Kepolisian," ucap Gusnita dalam laporannya.

Lebih jauh, Gusnita Zega berharap adanya keadilan untuk anaknya serta CL dapat bertanggungjawab sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. 

Hingga berita ini ditayangkan, wartanias.com tetap berusaha mengkonfirmasi kepada pihak Puskesmas Kauko dan juga terhadap CL. (Red).

Iklan

Loading...
 border=