
Kepala BKN Batalkan Penjatuhan Sanksi 31 ASN Kabupaten Nias Barat
Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria (NSPK)Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif membatalkan
penjatuhan sanksi kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat.
Menurut Kepala BKN, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan. Pasalnya pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN.
“Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala
BKN,” terang Zudan Arif, Jumat (24/01/2025) di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Terkait permasalahan kepegawaian ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
“Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” tegas Zudan Arif.
Sebagai informasi, pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN pemerintah Kabupaten Nias Barat ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh PPK definitif sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi maka dapat dilakukan pembatalan.
Sebagai penutup, batasan kewenangan dan mekanisme terkait usul kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: Undang-Undang (UU) ASN; UU 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. (Red)