Terbaru

Polres Nias: Duga’an Pengeroyokan Yang Terjadi di Bawolato Masih Berproses

Polsek Bawalato || Foto: Istimewa 

Gunungsitoli,- Polres Nias menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SL (23) warga Desa Gaza Manu, Bawalato, Nias, yang diduga dilakukan oleh SW, dkk perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkan di Polsek Bawalato yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 di Dusun I, Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, tepatnya di kawasan Pasar Pekan Sisarahili Bawolato, hingga saat ini masih terus berjalan proses penyelidikannya. 


Penegasan tersebut disampaikan menyikapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut mandek serta adanya kekhawatiran korban terhadap proses penanganan perkara.


Polres Nias memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor berinisial SL tetap ditangani dan tidak dihentikan. Proses penyelidikan masih terus berjalan. 


Ps. Kapolsek Bawolato IPDA D. Zebua, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bawolato Aipda Edwin Zebua, S.H. dalam keterangan tertulisnya kepada wartanias.com, Senin (05/10/2026) menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dalam rangka mengungkap secara terang perkara tersebut.


“Adapun langkah yang telah dilakukan antara lain meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan pra-rekonstruksi, serta menerima hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Bawolato,” ujar Ipda D Zebua. 


Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang masih diperlukan keterangannya, termasuk saksi lainnya dan pihak terlapor, untuk kepentingan pendalaman penyelidikan.


“Perkara ini tetap kami tangani dan proses penyelidikannya masih berjalan. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami dalami secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas  Aipda Edwin Zebua.


Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. 


“Penyampaian SP2HP merupakan bagian dari mekanisme pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor,” jelasnya. 


Polres Nias memahami bahwa korban maupun keluarga membutuhkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kepolisian juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilaksanakan secara cermat dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.


“Kami memahami harapan korban dan keluarga agar perkara ini segera mendapatkan kepastian. Namun proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melaksanakan proses penyelidikan secara profesional,” tambah Aipda Edwin.


Polres Nias menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.


Polres Nias juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat kesimpulan sendiri yang dapat memengaruhi proses penyelidikan.


“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan dan pada waktu yang tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses hukum,” tambahnya.  (Red)

Iklan

Loading...
 border=