Terbaru

Tidak Paham BPJS, Peserta Askes di mintai sejumlah Uang

SSRD | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Salah seorang pasien RSUD Gunungsitoli pengguna kartu Askes Sokhizaro Telaumbanua merasa dirugikan oleh pihak RSUD Gunungsitoli, Senin (10/2/2014). 

Sokhizaro yang sedang mengalami sesuatu penyakit yang membutuhkan beberapa kantong darah saat di wawancarai oleh wartanias.com menjelaskan bahwa ianya di minta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 125.000,- sebagai biaya pemeriksaan darah pendonor di Laboratorium RSUD Gunungsitoli. 

Ironisnya, menurut penuturan keluarga pasien, kejadian ini dialaminya pada saat membutuhkan transfusi darah untuk ketiga kalinya, sedangkan transfusi darah pertama dan kedua tidak dikenakan biaya dimana dengan berbagai alasan salah seorang oknum petugas di Laboratorium memintai sejumlah uang kepada keluarga pasien. 

“Ketika kami mengambil kantong Darah untuk transfusi pertama dan kedua kami tidak dimintai apa-apa, kok pada ketiga kalinya ini diminta sejumlah uang, padahal kami memiliki kartu askes, jangan-jangan ini modus baru pungutan liar yang dilakukan pihak RSUD Gunungsitoli kepada pasien pengguna kartu Askes.” Ujar salah seorang keluarga pasien kepada wartanias.com, (Senin (10/2/2014). 

Sementara itu, Direktur RSUD Gunungsitoli dr. Julianus Dawolo, M.Kes., saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman oleh petugas yang berdinas pada saat itu kurang paham tentang Askes dan BPJS yang berlaku saat ini, namun demikian, berdasarkan informasi tersebut pihaknya akan segera menindak lanjuti. 

Hal berbeda di sampaikan oleh dr.Yuliani Zalukhu yang kesehariannya bertugas diruang Laboratorium RSUD Gunungsitoli dimana uang yang telah di berikan oleh Pasen a.n. Sokhizaro telah disetorkan ke kas RSUD Gunungsitoli dengan bukti setoran lembaran SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) dengan nomor C NO.0028553.

Salah seorang pengurus LSM Bina Peduli Pembangunan Nias Kristofen Telaumbanua menyayangkan kejadian ini, dimana seharusnya sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)  terhitung sejak 1 Januari 2014, dimana semua petugas PT.  Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan, dimana hal ini berarti tidak ada alasan bagi petugas tidak tahu menahu tentang Askes dan BPJS, terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nias Darwis Zendrato, saat di mintai tanggapan oleh wartanias.com melalui telepon selularnya sangat menyayangkan sikap pihak RSUD Gunungsitoli menanggapi kejadian seperti ini.

"Seharusnya pihak RSUD Gunungsitoli tidak meminta uang kepada pasien peserta Askes karena sejak Januari 2014 lalu, Askes telah dilebur kedalam BPJS, sehingga yang membayar biaya tersebut merupakan BPJS bukan Pasien, baiknya uang yang telah di ambil dari pasien segera di kembalikan," tegas Darwis. (Budi Gea)


Iklan

Loading...
 border=