Terbaru

Bawa Ganja, Penumpang KM.Belanak Ditangkap Polisi

Tersangka AR (baju cokelat) beserta barang bukti
|Foto:Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- AR alias Rasyid (37) warga Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, penumpang kapal KM. Belanak dari Kota Sibolga ke Gunungsitoli ditangkap oleh Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Nias (Polres Nias) karena membawa satu bungkus narkotika jenis Ganja di dermaga pelabuhan angin Gunungsitoli, Sabtu (31/01/2015) pagi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Nias AKP Monang Sitanggang melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com mengatakan bahwa penangkapan AR bermula ketika pihak Polres nias mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepemilikan Ganja oleh AR yang ingin menyeberang ke Gunungsitoli.

Beberapa anggota polisi Sat Narkoba Polres Nias langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menunggu kapal Belanak dari Sibolga yang mau menyandar di Pelabuhan Gunungsitoli.

Setelah kapal menyandar, pihak Sat Narkoba langsung mencari AR yang telah diketahui ciri-cirinya sebelumnya dan langsung mengamankannya dari atas kapal dan dibawa ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli.

"Dia (AR) sempat mengelak ketika digeledah diatas kapal namun ketika diperiksa di Pos Polisi, petugas mendapatkan sebuah bungkusan yang telah dilipat dengan koran bekas pada lipatan celana jeans di dalam tas ransel yang dibawanya, yang ternyata berisikan bungkusan Ganja kering siap pakai", Ujar O.Daeli.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Nias, AR mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Terminal Sibolga dengan harga Rp.200.000. AR juga mengakui bahwa ganja kering tersebut untuk dipergunakan sendiri dan tidak untuk memperjualbelikan.

" AR juga mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2008 karena dia mempunyai masalah dalam keluarganya", Ujar O.Daeli.

Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh anggotanya dalam hal menggalakan pemberantasan narkoba.

"Tersangka dijerat dengan pasal ayat 1 atau pasal 111 ayat 1dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara dan denda sebesar maksimal10 miliar rupiah" Ujar AKBP Yofie. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=