Terbaru

Isteri Pelaku Pembunuh Petugas Pajak: Nilai Keseluruhan Aset Kami Saja Tidak Sampai 14,7 Miliar

Gunungsitoli,- Pasca pembunuhan dua petugas pajak 12 April yang lalu, isteri tersangka, Desy Zalukhu didampingi kuasa hukumnya menyangkal nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai omset bahkan keseluruhan nilai aset yang dimiliki saat ini.

Tidak hanya itu, isteri tersangka juga mengkalim tiap pembayaran penjualan karet oleh pemilik pabrik selalu dipotong nilai pajak sebesar 0,25 persen dari total nilai penjualan yang mereka terima.

“Nilai tunggakan pajak sebesar 14,7 miliar yang dibebankan kepada kami tidaklah benar, pasalnya setiap hasil penjualan karet di pabrik selalu dipotong pajak sebesar 0,25 persen,” ujar Desy.

Desy Zalukhu menuturkan saat kejadian penikaman yang dilakukan oleh Suaminya pada tanggal 12 april lalu, dirinya berada di dalam rumah dan tidak melihat kejadian pembunuhan tersebut.

Selain itu, Desy menjelaskan tunggakan 4,7 miliar tidak sebanding dengan nilai modal jual beli karet yang dilakoni suaminya AL. Bahkan ia membeberkan kalau modal usaha suaminya merupakan pinjaman kredit dari Bank.

“Kalaupun dilakukan penyitaan, nilai penjualan aset yang dimiliki tidak mencapai 14,7 miliar, sehingga tidak masuk akal nilai tunggakan pajak yang mereka tagih tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dingin Pakpahan, SH menemukan kejanggalan dengan angka fantatis tunggakan pajak yang ditagih oleh petugas pajak hingga keluarnya surat penyitaan yang berujung tewasnya petugas pajak di tangan AL. 

Menurut Dingin Pakpahan, pada tanggal 22 desember 2015 silam, petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga menyerahkan surat tunggakan pajak kepada AL sebesar Rp 3.404.500. Hanya berselang tiga bulan kemudian,  petugas pajak kembali menyerahkan surat tunggakan pajak tanggal 2 maret 2016, sebesar Rp. 14.712.798.972.

“Kok tiba-tiba dalam tempo tiga bulan, nilai pajak yang harus
dibayarkan oleh AL melonjak drastis dari jutaan rupiah hingga mencapai miliaran rupiah, menurut kami hal ini sangat janggal sekali,” ungkapnya.

Pihaknya pun akan menelaah bukti bukti yang telah didapatkan atas kejanggalan nilai pajak yang cukup fantatis hingga mpuluhan rupiah yang dianggap telah menyalahi aturan perpajakan tersebut.

Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan AL, kuasa hukum bependapat bahwa hal tersebut sudah terbukti dengan adanya korban jiwa dua orang, namun insiden tersebut terjadi akibat pelaku kalap dengan diberikannya surat penyitaan oleh juru sita KPP Pratama Sibolga dengan angka yang cukup fantatis. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=