Terbaru

Wanita Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Nias Karena Mengedarkan Narkotika

Gunungsitoli,- Seorang Wanita, YH alias Rani (21) ditangkap oleh Personil Satuan Narkoba Polres Nias, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu (11 /06/2016).

Rani ditangkap ketika hendak menjual satu paket sabu-sabu miliknya kepada Polisi yang melakukan penyamaran.

"Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut,"ujar Kasat Narkoba Polres Nias, Melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu Osiduhugo Daeli kepada wartanias.com, Senin (13/06/2016).

Dari informasi tersebut Personil Satuan Reserse Narkoba mencari kebenaran dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan benar saja ketika Rani ingin menyerahkan 1 Paket narkoba jenis Sabu kepada Polisi yang sedang menyamar, personil tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari Tangan YH Als Rani didapatkan satu paket Narkotika Jenis sabu yang telah dibungkus di dalam plastik transparan,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (FL)

Iklan

Loading...
 border=