Terbaru

Belum Terima Haknya, Tiga Mantan Pj.Kades Surati Bupati Nias Utara

Surat ketiga Pj Kades
Nias Utara - Tiga orang Mantan Pj Kepala Desa di Kecamatan Sawö menyampaikan surat kepada Bupati Nias Utara Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Perihal Permohonan pembayaran segala hak-hak Kepala Desa untuk Bulan Januari 2017.

Surat tersebut tertanggal 13 November 2017, di tanda tangani oleh Yusikman Telaumbanua mantan Pj Kepala Desa Hiliduruwa, Zulfan Gea mantan Pj Kepala Desa Seriwau, dan Julifao Telaumbanua mantan Pj Kepala Desa Sisarahili Teluk Siabang. 

"Berakhirnya pelaksanaan Jabatan Kepala Desa lama pada tanggal 27 Januari 2017 di serahterimakan Jabatan kepada Kepala Desa baru yang di laksanakan di Kantor Camat Sawö Kab. Nias utara, Sesungguhnya kami menyampaikan bahwa telah kami melaksanakan tugas sesuai dengan tugas kami sebagai Pejabat Kepala Desa sampai berakhirnya pada pelaksanaan Serah Terima antara Kepala Desa lama dengan Kepala Desa baru,"tulis tiga mantan Pj Kepala Desa itu Kepada Bupati Nias Utara. 

Mantan Pj Kepala Desa itu menambahkan dalam surat bahwa telah meminta kepada Kepala Desa secara lisan untuk membayarkan hak-hak mereka itu, Namun hingga saat ini, permintaan tidak dihiraukan. Sehingga mereka berharap Bupati Nias Utara memberikan arahan bagi tiga Kepala Desa yang menjabat saat ini.

"Kami memohon memberikan petunjuk kepada Kepala Desa yang baru untuk membayarkan kepada kami hak-hak selama melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kepala Desa untuk bulan Januari 2017."Harap mantan Pj Kepala Desa tersebut pada Bupati.(Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=