Terbaru

Oknum PNS di Nias Barat Ditangkap Polisi Karena Pakai dan Jual Sabu-Sabu


Nias Barat,- Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nias Barat ditangkap petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias karena memakai sekaligus memperjualbelikan barang haram jenis Sabu-Sabu, Selasa (30/05/2023) malam.

Oknum PNS tersebut adalah EPD Alias Ama Roland (36) warga Desa Bawosalo’o Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. EPD bekerja di salah satu Puskesmas di Nias Barat.

Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu EL Gulō membenarkan penangkapan oknum PNS di Nias Barat tersebut. 

"Ia benar. Sekarang sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Nias. Modus Operandi tersangka adalah menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu," ujar Restu dalam keterangan tertulis yang diterima wartanias.com, Jumat (02/06/2023).

Restu menjelaskan bahwa awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah EPD di Desa Bawosalo,o, Kecamatan Sirombu sering terjadi penggunaan serta penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kemudian pada hari  Senin tanggal 29 Mei 2023 sekita pukul 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar langsung menuju rumah EPD.


Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku EPD dan juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang  pada saat tersebut sedang berada di rumah EPD.

"Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku  EPD dan  2 orang yang diamankan  berinisial FH dan AD, Awalnya tidak ditemukan Barang bukti Narkotika," Tuturnya.

"Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, Polisi melakukan penggeledahan di rumah EPD lalu kemudian Polisi menemukan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku EPD mengakui semua barang bukti adalah miliknya," ujar Restu.

Bahkan setelah dilakukan test urine, EPD Ama Rolan dan kedua rekannya FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat digeledah, Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing, 3 buah korek api, 2 buah kaca pirek,1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong),1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

"Terhadap terduga pelaku  EPD ditetapkan menjadi  tersangka dalam tindak pidana Narkotika dan melakukan penahanan di RTP Polres Nias. Sementara dua rekannya akan di assesment ke BNN Kota Gunungsitoli," tambahnya.

Kepada EPD dikenakan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Restu menambahkan bahwa selama Tahun 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam)  Kasus Tindak Pidana Narkotika dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Andri G.T. Siregar. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=